jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan.
Rencananya, Djohermansyah diperiksa sebagai saksi untuk Susi Tur Andayani, tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA: Lagi, KPK Didesak Segera Periksa Bupati Palas
"Djohermansyah Djohan, Dirjen Otda Kemendagri, di-reschedule," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Rabu (6/11).
Johan mengaku tidak mengetahui hubungan antara Djohermansyah dengan Susi. Ia hanya menyatakan, seorang saksi diperiksa karena dianggap mengetahui, mendengar atau karena keahliannya.
BACA JUGA: Soetrisno Bachir Sebut Elit Sibuk Saling Jegal
"Saya belum tahu kaitan Djohermansyah tapi keterangan yang bersangkutan dibutuhkan sebagai saksi untuk tersangka STA. Konteksnya dia sebagai Dirjen Otda," kata Johan.
Seperti diketahui, Susi merupakan tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Bersama Susi, KPK juga menetapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan mantan Ketua MK, Akil Mochtar. Barang bukti dalam kasus itu adalah uang Rp 1 miliar. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Sistem Administrasi Kependudukan Masih Kacau
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rakyat tak Gampang Dipengaruhi Iklan Capres
Redaktur : Tim Redaksi