JAKARTA -- Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati memberikan keterangan di hadapan Panitia Kerja Mafia Pemilihan Umum, Komisi II DPR, Senayan, Kamis (30/6), malam.
Dalam keterangannya, Andi menegaskan, bahwa supirnya yang menerima surat dari MK, diberikan tanda terima kosong"Setelah dicek tanda terima, 17 Agustus 2009, ternyata kosong
BACA JUGA: TKI Terancam Dieksekusi, PPTKIS Dinterogasi
Dia menandatangani dua blanko kosong tidak ada isinya," kata Andi, sambil memperlihatkan contoh suratnya.Andi menerangkan, bahwa tanda terima itu juga kontradiktif, karena di atas menyebutkan isi surat mengenai penjelasan putusan MK
BACA JUGA: Dua Menteri Bantah Sumartini akan Dipancung
"Ini kontradiktif," tegasnya.Menurut Andi, yang menelepon dirinya adalah Masuri Hasan, ketika dirinya berada di Studio Jak TV
BACA JUGA: Saudi Arabia Hentikan Visa, Menakertrans Mengaku Tak Tahu
Saya bilang kenapa tidak diantar di kantor KPU sajaSaya sebetulnya menolak," katanya.Lalu, kata Andi, supirnya, Aryo, memberitahukan kepadanya bahwa ada surat dari staf MK untuk dirinya"Saya bilang taruh saja di jok depan, karena surat itu untuk Ketua KPULalu saya bilang teruskan ke staf pimpinan (KPU)," katanya.
"Keterangan saya, saya menolak untuk menerima (surat itu) dan tidak pernah membacanya di Studio Jak TV," ungkap Andi lagi.
Kemudian, lanjut Andi, ketika rapat pleno 2 September 2009, awalnya dipimpin oleh Ketua KPUTapi, karena sesuatu dan lain hal, Ketua KPU keluar dan menyerahkan pimpinan rapat ke dirinya"Ketika rapat itu kita tidak hanya membahas soal Sulsel I saja, tapi lain-lain juga," katanya.
Begitu sampai pembahasan soal Sulsel I, menurut Andi, Kepala Biro Hukum KPU, menyatakan sudah ada surat jawaban dari MK yang kemudian langsung dibacakan oleh yang bersangkutan"Setelah dibacakan oleh Kepala Biro Hukum KPU, kita berdiskusi membahas amar putusan dan isi surat itu," kata Andi.
Akhirnya, kata Andi, berdasarkan surat 112 tanggal 14 Agustus 2009 itu, rapat pleno menetapkan caleg dari Partai Hanura yakni Dewi Yasin Limpo menjadi pemenang"Pleno tidak hanya dihadiri KPU saja, tapi Bawaslu, pejabat Setjen KPU, dan dari MK sendiri itu hadirTidak ada keberatan dari pihak MK saat itu terkait isi surat yang dibacakan oleh Kepala Biro Hukum tersebut," kata Andi lagi(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil: Tak Ada Ahli Hukum, KPU Lemah
Redaktur : Tim Redaksi