JAKARTA -- Selama kurang lebih dua minggu setelah rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanggal 2 September 2009, tidak ada keberatan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait isi surat pada pleno tersebut, sehingga Dewi Yasin Limpo dari Hanura dinyatakan menang
"Dua minggu tidak ada keberatan
BACA JUGA: Supir Nurpati Diberi Tanda Terima Kosong
Sejak KPU tetapkan dari Hanura mendapatkan kursi untuk dapil Sulsel I, tidak ada keberatan dari MK sampai dengan 16 September 2009," kata Andi, saat RDPU dengan Panja Mafia Pemilu DPR RI,di Senayan, Kamis (30/6), malam.Barulah, kata Andi, pada 16 September 2009, ada surat dari MK yang diterima KPU. Padahal, kata dia, surat itu tertanggal 11 September 2009. "Isi surat menyatakan bahwa surat yang dibacakan pada rapat pleno, oleh MK dinyatakan palsu
Dia pun mengaku baru tahu bahwa surat yang dibacakan pada pleno itu palsu, setelah ditelepon oleh salah satu Anggota KPU lainnya, Endang Sulastri
BACA JUGA: TKI Terancam Dieksekusi, PPTKIS Dinterogasi
Setelah itu KPU melakukan revisi keputusan hingga akhirnya caleg dari Gerindra, Melyani Habibie lah yang menangBACA JUGA: Dua Menteri Bantah Sumartini akan Dipancung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saudi Arabia Hentikan Visa, Menakertrans Mengaku Tak Tahu
Redaktur : Tim Redaksi