JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar berkeyakinan kasus dugaan pemalsuan surat putusan MK bakal tidak menyentuh aktor intelektualPenyidik Polri menurutnya hanya berkutat pada penetapan tersangka dari MK.
Bahkan, Akil mengaku mendapat bocoran bahwa penyidik akan menetapkan status tersangka kepada staf panitera pengganti MK, Muhammad Faiz
BACA JUGA: Nazar Sebut Chandra Hamzah Kecipratan Proyek Rp7 M
“Jika hal itu menjadi kenyataan, maka dugaan MK benarMenurut Akil, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Sutarman, terlihat tidak lagi semangat membongkar kasus surat palsu MK
BACA JUGA: MK Minta Alasan Pemungutan Suara Ulang
Pasalnya memo internal Kepala Bareskrim Polri tertanggal 3 Agustus 2011 yang memerintahkan penyidik untuk menetapkan mantan anggota KPU, Andi Nurpati, sebagai tersangka tidak dijalankan.Ia menduga ada kekuatan lebih besar yang mengintervensi penyidik, sehingga Andi Nurpati tidak juga disentuh
BACA JUGA: MA Dinilai Lecehkan Spirit Konstitusi
“Melihat polanya, yang kroco-kroco dijadikan korban, Andi Nurpati tetap bebas tidak tersentuh,” jelas Akil.Untuk mengungkap keterlibatan Andi Nurpati, lanjut Akil, sangat mudah dan sederhana membuktikannya dan berbagai sangkalannya bisa dipatahkan dengan berbagai argumen dan bukti yang adaMenurut mantan politisi Partai Golkar itu, baik hasil tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, hasil rekonstruksi Polri di kantor KPU, MK, dan Stasiun JakTV, semua mengarah pada keterlibatan Andi Nurpati.
“Asumsi saya sebenarnya mudah menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangkaTapi sekarang pola penyidikan malah berputar-putar dan tidak fokus mengungkap pembuat, pengonsep, dan pengguna surat palsu," tandas Akil(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Minta Polisi Bertindak Cepat
Redaktur : Tim Redaksi