Akil Dukung Langkah DPR Minta 10 Nama Capim KPK

Senin, 05 September 2011 – 16:00 WIB
JAKARTA- Silang pendapat antara pemerintah dan DPR terkait jumlah calon pimpinan (capim) KPK yang diserahkan pemerintah ke DPR belum menemukan titik terangDPR  meminta capim KPK sebanyak sepuluh orang, bukan delapan orang sesuai versi pemerintah karena berpatokan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru bicara MK, Akil Mochtar mengaku sulit menilai polemik tersebut sebab saat putusan Proses Pengujian Pasal 34, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Juni 2011, dirinya  memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion)

BACA JUGA: Suap Kemenakertrans, Cak Imin Pasti Tahu

"Aku susah ngomongnya, kan aku sendirian dissenting dengan mayoritas dalam perkara itu," kata Akil saat dihubungi wartawan, Senin (5/9).

Akil berbeda pendapat dalam putusan masa jabatan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas
Menurutnya, ketentuan masa jabatan pimpinan lembaga anti korupsi itu dalam Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002, yakni selama empat tahun, hanya diperuntukkan bagi seleksi pimpinan secara normal

BACA JUGA: Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung

Bukan untuk masa jabatan calon pengganti, seperti kasus Busyro Muqoddas yang diangkat pada Desember 2010.

Dalam putusan perkara itu, Akil menyatakan, alasan beda pendapatnya karena memprediksi kasus perbedaan penafsiran jumlah capim KPK pasti terjadi antara DPR dengan pemerintah.

Karena itu, Akil memiliki  pandangan langkah DPR meminta 10 nama calon pimpinan KPK  seharusnya dibenarkan, karena Presiden Susilo Bambang Yudhyono (SBY) wajib menyerahkan sepuluh capim KPK
Selanjutnya DPR menggelar pemilihan untuk menentukan lima pimpinan KPK terpilih

BACA JUGA: Terancam 20 Tahun, Hari Sabarno Anggap Sebagai Takdir

"Itu bahasa Undang-Undang yang terang benderangTapi tidak etis kalau saya beda sama MK dalam kasus ini, sebab pasal itu tidak ikut diuji ke MK," tandas Akil.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding menyampaikan kemungkinan besar komisi akan mengembalikan delapan nama calon yang disodorkan Presiden kepada pimpinan DPR beberapa waktu lalu.

Pasalnya, dalam rapat pleno internal Komisi III, kata Suding, komisi meminta sepuluh nama capim, bukan delapan"Pemerintahan hanya menyampaikan delapan capim KPKPadahal rapat pleno internal komisi III meminta sepuluh nama untuk menjalani fit and proper test," ujarnya.

Berikut adalah delapan nama capim KPK yang diajukan pemerintah sesuai dengan urutan ranking: 1Bambang Widjojanto 2Yunus Husein 3Abdullah Hehamahua 4Handoyo Sudrajat 5Abraham Samad 6Zulkarnaen 7Adnan Pandu Praja 8Aryanto Sutadi(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ACT Konfirmasi Relawannya Diculik di Somalia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler