Hal ini dikatakan Koordinator Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada wartawan, Senin (5/9).
"Termasuk yang terjadi di KemenakertransMenteri atau siapapun, tidak mungkin tidak tahu soal itu," kata Salang.
Menurut dia, untuk dapat membongkar sampai ke penanggungjawab pembuat kebijakan, KPK tidak bisa hanya menggunakan hukum formal saja tapi harus keluar dari cengkraman formalistik.
Sebab kata Salang lagi, kalau dalam satu proyek yang merugikan keuangan negara dan ada yang ditangkap maka pihak-pihak yang membuat keputusan harus bertanggungjawab karena mereka telah membuat kebijakan seperti itu.
“Itu yang mesti dicari KPK sehingga para pembuat kebijakan itu tidak bisa berkelit
BACA JUGA: Majelis Hakim Kasus Antasari Sulit Jadi Hakim Agung
Bunyi UU bukan semata-mata mereka yang menerima dan memberi uang yang bisa dikenakan pasal anti korupsi tapi juga mereka yang baik secara langsung atau tidak menyebabkan kerugian negara,” jelasnya.Tapi untuk melakukan hal itu, menurut dia, diperlukan keberanian ekstra dari KPK
BACA JUGA: Terancam 20 Tahun, Hari Sabarno Anggap Sebagai Takdir
BACA JUGA: ACT Konfirmasi Relawannya Diculik di Somalia
(dry/rmol)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari Sabarno Terancam 20 Tahun Penjara
Redaktur : Tim Redaksi