Hal ini terkait pernyataan ketua MA, Harifin Andi Tumpa sebelumnya yang mengatakan, segera mengirimkan penolakan atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) untuk me-nonpalu-kan hakim kasus Antasari Azhar seusai lebaranMeskipun belum diplenokan oleh seluruh pimpinan, Harifin meyakini rekomendasi KY tersebut ditolak.
Majelis hakim tersebut yakni, Herry Swantoro, Ibnu Prasetyo dan Nugroho Setiadji
BACA JUGA: Terancam 20 Tahun, Hari Sabarno Anggap Sebagai Takdir
Saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mereka memvonis Antasari Azhar 18 Tahun penjara dalam kasus pembunuhan Direktur Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnain.Menurut Suparman, KY selaku pihak yang berwenang menyeleksi calon Hakim Agung, akan menimbang latar belakang maupun rekam jejak para calon Hakim Agung untuk melihat catatan buruk dalam karirnya, termasuk adakah catatan pelanggaran kode etik yang ditemukan KY terhadap calon tersebut.
"Patut diperhitungkan, konsekuensinya karir hakim itu tidak sampai hakim tinggi, karena seleksi hakim agung kan melalui KY
Diketahui, KY menemukan indikasi kuat pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga Hakim yang menyidangkan perkara Antasari Azhar di tingkat peradilan pertama, yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KY lalu merekomendasikan ke MA, untuk menjatuhkan hukuman hakim non-palu bagi ketiga hakim tersebut selama enam bulan
BACA JUGA: ACT Konfirmasi Relawannya Diculik di Somalia
BACA JUGA: Hari Sabarno Terancam 20 Tahun Penjara
Serta dibentuknya Majelis Kehormatan Hakim (MKH). (kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Selamatkan Aktor Intelektual, Polri Dituding Memutarbalikan Fakta
Redaktur : Tim Redaksi