jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Yuanna Sisilia tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah di MK, Akil Mochtar.
Ketika disinggung seberapa sering mewakili transaksi keuangan Akil Mochtar dengan pihak lain, Yuana yang merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB ini hanya menjawab diplomatis. "Kita tunggu proses hukumnya saja ya," kata Yuanna usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (10/10).
BACA JUGA: Anggap Kinerja MK Moncer di Bawah Jimly dan Mahfud
Selebihnya dia tetap tidak berkomentar soal pemeriksaannya di KPK, termasuk ketika ditanyakan soal sepak terjang Akil selama menjabat hakim konstitusi hingga menjadi Ketua MK. "Tunggu saja proses hukumnya. Makasih ya," kata Yuanna.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka dua kasus korupsi, yakni kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten. Selain Akil, KPK menetapkan anggota DPR dari fraksi Golkar Chairun Nisa, Pengusaha Cornelis Nalau, dan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, sebagai tersangka kasus itu.
BACA JUGA: PWI Anggap Sosialisasi Konsep Keadilan Tak Sesuai Realita
Sedangkan, dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Akil Mochtar, pengacara Susi Tur Andayani, dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: KPK Sasar Kantor Adik Ratu Atut di Serang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keponakan Hotma Sitompoel Terancam 5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi