Anggap Kinerja MK Moncer di Bawah Jimly dan Mahfud

Kamis, 10 Oktober 2013 – 21:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Yani menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diterbitkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus ditolak. Sebab, kasus Akil bukan alasan bagi pemerintah untuk memangkas kewenangan MK.

“Kita memang sangat prihatin dengan kasus suap Akil Mochtar ini, tapi kan tak boleh serta-merta langsung mengurangi kewenangan MK melalui Perppu," kata Yani di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (10/10).

BACA JUGA: PWI Anggap Sosialisasi Konsep Keadilan Tak Sesuai Realita

Menurut politisi PPP itu, masih ada harapan untuk tetap menjadikan MK sebagai lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. Secara khusus Yani bahkan menyebut kinerja MK sangat bagus saat dipimpin Jimly Asshidiqie maupun Mahfud MD. Bahkan, lanjut Yani, MK saat dipimpin Mahfud berani melakukan terobosan-terobosan konstitusi.

Karenanya Yani berharap MK tetap menangani sengketa hasil Pemilukada. "Jadi, sengketa Pilkada tetap harus ditangani MK, meski ada problem bahwa kita memang tidak siap kalah, sehingga semua mencari harapan melalui MK," imbuhnya.

BACA JUGA: KPK Sasar Kantor Adik Ratu Atut di Serang

Lebih lanjut Sekretaris Majelis Pakar PPP itu mengingatkan, Perppu tentang MK justru bisa membuka peluang pada pemakzulan terhadap Presiden SBY. Sebab, tidak cukup alasan untuk menerbitkan Perppu.

“Saya juga menolak kalau ada yang meminta delapan hakim MK harus mundur. Sebab, banyak kasus di MK yang mesti diselesaikan. Kalau semua mundur, maka akan terjadi kevakuman proses hukum,” tegas Yani. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Keponakan Hotma Sitompoel Terancam 5 Tahun

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima Suap, Pegawai MA Minta Maaf pada Hatta Ali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler