Akil Jadi Tersangka Dua Kasus Korupsi Sekaligus

Disangka Terima Suap Pilkada Lebak dan Gunung Mas

Kamis, 03 Oktober 2013 – 17:27 WIB
Barang Bukti Penangkapan Ketua MK, Akil Mochtar Yang Disita KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai tersangka korupsi. KPK menjerat Akil sebagai tersangka korupsi dalam dua kasus sekaligus, yakni suap penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak.

Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Kamis (3/10) sore menjelaskan, dari hasil  gelar perkara pada pukul 11 siang tadi disimpulkan bahwa sudah ada cukup bukti untuk meningkatkan kasus hasil tangkap tangan itu ke tingkat penyidikan, dengan diikuti penetapan tersangkanya. "Sudah ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka," ucap Abraham.

BACA JUGA: Ini Langkah KPK-MK Pascapenangkapan Akil

Disebutkannya, untuk kasus suap Pilkada Gunung Mas, Akil menjadi tersangka penerima suap. Jerat untuk Akil adalah Pasal 12 c atau Pasal 6 ayat (2) Undang-undangTindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Selain Akil, tersangka yang juga diduga sebagai penerima suap adalah CN.

Dalam kasus itu, pihak yang disangka sebagai pemberi suap adalah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Chairunnisa dan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih. Keduanya disangka melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA: Motif Pembunuhan Holly Mulai Terkuak

Barang bukti dalam kasus suap Pilkada Gunung Mas adalah uang dalam bentuk dolar Singapura (SGD) dolar Singapura (SGD 284.050 dan USD 22 ribu. "Kalau dirupiahkan total nilainya sekitar Rp 3 miliar," ucap Abraham.

Sedangkan dalam kasus suap Pilkada Lebak, Akil kembali menjadi tersangka penerima suap. Dalam kasus Lebak, Akil menjadi tersangka suap bersama seseorang berinisial STA. Inisial itu mengacu pada seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani.

BACA JUGA: MK tak Akan Tinjau Ulang Putusan Sidang Pimpinan Akil

Sedangkan tersangka pemberi suapnya adalah TCW. Inisial itu merujuk pada nama Tubagus Chairy Wardana, adik Gubernur Banten, Ratu Atut.

Barang buktinya adalah uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Barang buktinya dalam travel bag. Jumlahnya Rp 1 miliar," ucap Abraham.

Selanjutnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Tersangka ditahan di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. (gil/boy/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Lepas Tangan, Anggap Kasus CHN Urusan Pribadi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler