jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan beberapa pihak lainnya yang tertangkap tangan sebagai tersangka. KPK dan MK pun menjadikan peristiwa penangkapan orang nomor satu di peradilan pengawal konstitusi pada Rabu (2/10) malam di rumah dinasnya itu sebagai pelajaran.
Bahkan salah satu hakim MK Patrialis Akbar mendatangi gedung KPK dan melakukan perbincangan dengan para pimpinan lembaga anti rasuah itu. "Kami (pimpinan KPK) tadi sudah berkomunikasi dengan Pak Patrialis di ruangan Pak Ketua (Abraham Samad) dan sepakat akan melakukan berbagai langkah penting setelah peristiwa penangkapan itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Holly Mulai Terkuak
Beberapa langkah penting yang disepakati kedua lembaga itu di antaranya, MK dan KPK akan terus berupaya menjaga citra dan kewibawaan lembaga hukum dan MK. Kedua, KPK akan mendapatkan akses seluas-luasnya di MK untuk mengumpulkan barang bukti demi lancarnya proses hukum.
Selain itu, kata Bambang, ke depannya kedua pihak akan terus berkomunikasi untuk melakukan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di MK. "Itu semua untuk menjadikan MK dan KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," kata Bambang. (mas/jpnn)
BACA JUGA: MK tak Akan Tinjau Ulang Putusan Sidang Pimpinan Akil
BACA JUGA: Golkar Lepas Tangan, Anggap Kasus CHN Urusan Pribadi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hidayat Nur Wahid Kecipratan Uang Yudi Rp 450 Juta
Redaktur : Tim Redaksi