jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi dan pencucian uang, Akil Mochtar menyatakan kasus yang dihadapinya sudah diskenariokan sedemikian rupa.
"Bahwa saya telah melakukan berbagai kejahatan, padahal sesungguhnya semua itu bias dari kasus hukum yang saya hadapi," kata Akil dalam nota pembelaannya berjudul "Saya Bukan Malaikat, Tapi Bukan Pecundang" di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).
BACA JUGA: Mantan KSAD Anggap Pengadaan Leopard Bukti Kepercayaan Barat
Menurut Akil, kalimat kejahatan luar biasa, merusak demokrasi, merusak tatanan hukum, menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan telah melakukan kejahatan sejak menjadi penyelengggara negara terkait pencucian uang.
"Seandainya UU TPPU sejak 1999, maka sejak 1999 itulah, saya akan didakwa dan dituntut melakukan kejahatan dengan berbagai modus," ujar Akil.
BACA JUGA: Akil Sebut Tinggi Rendah Tuntutan Sesuai Deal Pimpinan KPK
Oleh karena itu, Akil meyatakan, ketika pimpinan KPK menyampaikan bahwa dirinya dituntut maksimal dengan pidana penjara seumur hidup walaupun sidang untuk pembacaan tim jaksa belum dilangsungkan tidaklah mengherankan.
"Melainkan membenarkan bahwa sinyalemen saya, bahwa tuntutan terhadap saya tidak didasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan semata namun lebih pada penggalangan opini publik oleh pimpinan KPK," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kubu Prabowo Nilai Indonesia Belum Siap Operasikan Drone
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadiri Flash Mob Salam Dua Jari Tanpa Mobilisasi Bukti Kerelaan Hati
Redaktur : Tim Redaksi