Akil: Khofifah Seharusnya Menang Gugatan Pilkada Jawa Timur

Kamis, 30 Januari 2014 – 17:05 WIB
Khofifah Indar Parawangsa saat Bersidang di MK. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menyatakan pasangan Khofifah Indar Parawangsa dan Herman Sumawiredja seharusnya memenangkan gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur. Keputusan tersebut berdasarkan rapat panel.

"Di panel putusannya 2:1. Artinya di panel itu kan yang dimenangkan oleh Bu Khofifah," kata Akil usai bersaksi dalam persidangan terdakwa Chairun Nisa, Hambit Bintih, dan Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Presiden SBY Terima 13 Dubes Baru

Namun Akil enggan mengungkapkan panel hakim yang memutuskan memenangkan Khofifah. "Dikabulkan permohonannya. Anggota panel kan betiga, tak perlu saya sebut itu. Tapi cukup saya katakan 2:1 itu suaranya untuk Khofifah," ujarnya.

Meski begitu hasil panel berbeda dengan hasil pleno yang memenangkan Soekarwo dan Saifullah Yusuf. Akil tidak ikut dalam pleno sebab dia sudah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.

BACA JUGA: Kapolri Minta Polisi jadi Penolong

"Tapi kan putusannnya saya sudah tidak ikut lagi. Nama saya sudah dikeluarkan. Selanjutnya yang menang Pak Karwo," ujar Akil. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Delapan Tersangka Pajak AAG Masih Diproses

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hambit Bintih Lobi Akil di Rumah Dinas Ketua MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler