jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung memastikan masih memeroses berkas delapan tersangka kasus penggelapan pajak Asian Agri Grup. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan untuk tersangka lain masih akan dilakukan kajian.
"Karena putusan MA sendiri sudah rangkum 14 perusahaan yang notabene juga tersangka lain ada pengurus dari AAG," kata Basrief dalam konfrensi pers di Kejagung, Kamis (30/1).
BACA JUGA: Hambit Bintih Lobi Akil di Rumah Dinas Ketua MK
Basrief menambahkan berkas penyidikan delapan tersangka itu belum lengkap. Pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal Pajak. Berkas tersebut masih P 19 atau bolak balik dari PPNS Ditjen Pajak ke Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Basrief, para tersangka itu bisa dibawa ke persidangan jika jaksa mengajukannya. "Jika ini bisa diadili jika diajukan, nanti kita lihat nanti," katanya.
BACA JUGA: Partai Demokrat Abaikan Usulan Pasek
Namun, kata dia, kalau perusahaannya tidak bisa dipidana dua kali. "Karena satu perusahaan tidak bisa dipidana dua kali," katanya.
Seperti diketahui dalam kasus ini ada 10 berkas tersangka. Satu tersangka meninggal dunia. Sedangkan satu lagi adalah Tax Manager AAG, Suwir Laut yang sudah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara masa percobaan tiga tahun. Selain itu, 14 perusahaan yang bernaung di bawah AAG diminta untuk membayar denda senilai Rp 2,5 triliun.
BACA JUGA: Komisi I DPR Bentuk Panja Frekuensi
Delapan tersangka itu adalah Linda Rahardja, Eddy Lukas, Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa, Semion Tarigan, Yunus Estate dan Andrian. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantap Brata untuk Amankan Pemilu 2014
Redaktur : Tim Redaksi