Akil Klarifikasi Isu Suap di Sidang Pilkada

Kamis, 04 November 2010 – 17:00 WIB

JAKARTA - Persidangan tentang perselisihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Manado yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), digunakan hakim MK, Akil Mochtar untuk menyampaikan klarifikasi soal suapAkil yang menjadi ketua panel hakim PSU Manado, secara terang-terangan menyatakan bahwa tidak ada suap, sogokan maupun upaya menghubungi hakim MK dalam persidangan Pilkada.

"Tidak ada itu suap-menyuap

BACA JUGA: Gerakan Tolak Soeharto Dideklarasikan

Hakim MK tidak semurah itu meskipun kami miskin," kata Akil dalam sidang perkara PSU Manado dengan pemohon Hanny Josst Pajouw-Anwar Panawar, Kamis (4/11).

Mantan politisi Golkar itu menambahkan, dirinya menegaskan sengaja memberikan klarifikasi di sidang PSU Manado karena dalam gugatan pemohon disebut ada isu suap berkaitan dengan pilkada di Ibukota Sulawesi Utara itu
"Saya disebut menerima sogok Rp20 miliar dari salah satu calon

BACA JUGA: Ilmuwan Belanda Minta Tan Malaka Diakui sebagai Pahlawan

Tidak ada itu," tandas Akil.

Karenanya ia juga meminta agar isu suap itu dibuktikan
Jika tidak, penghembus isu akan digugat balik

BACA JUGA: KPUD dan Panwas Klaim PSU Manado Aman

"Silakan dibuktikan, kalau tidak kami bisa menuntut balik.  Itu omong kosong saja, kami tidak punya uang ituYang punya banyak uang para pengacara ini," kata Akil sambil menunjuk Denny Kailimang, kuasa hukum Vicky Lumentut-Harley Mangindaan, dan Victor Nadapdap, kuasa hukum pemohon.

Pada persidangan itu Akli juga mengimbau semua pihak yang kalah tidak menyebar isu"Kami fair sajaSilakan dibuktikan kalau kami disuapUntuk berperkara di MK tidak dipungut biaya sepeser punKami sebagai hakim terlalu murah kalau hanya dibayar Rp20 miliar, walaupun miskinSaya tegaskan lagi ini statement resmi dalam sidang PSU Manado," pungkasnya(Esy/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler