JAKARTA - Persidangan tentang perselisihan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Manado yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), digunakan hakim MK, Akil Mochtar untuk menyampaikan klarifikasi soal suapAkil yang menjadi ketua panel hakim PSU Manado, secara terang-terangan menyatakan bahwa tidak ada suap, sogokan maupun upaya menghubungi hakim MK dalam persidangan Pilkada.
"Tidak ada itu suap-menyuap
BACA JUGA: Gerakan Tolak Soeharto Dideklarasikan
Hakim MK tidak semurah itu meskipun kami miskin," kata Akil dalam sidang perkara PSU Manado dengan pemohon Hanny Josst Pajouw-Anwar Panawar, Kamis (4/11).Mantan politisi Golkar itu menambahkan, dirinya menegaskan sengaja memberikan klarifikasi di sidang PSU Manado karena dalam gugatan pemohon disebut ada isu suap berkaitan dengan pilkada di Ibukota Sulawesi Utara itu
BACA JUGA: Ilmuwan Belanda Minta Tan Malaka Diakui sebagai Pahlawan
Tidak ada itu," tandas Akil.Karenanya ia juga meminta agar isu suap itu dibuktikan
BACA JUGA: KPUD dan Panwas Klaim PSU Manado Aman
"Silakan dibuktikan, kalau tidak kami bisa menuntut balik. Itu omong kosong saja, kami tidak punya uang ituYang punya banyak uang para pengacara ini," kata Akil sambil menunjuk Denny Kailimang, kuasa hukum Vicky Lumentut-Harley Mangindaan, dan Victor Nadapdap, kuasa hukum pemohon.Pada persidangan itu Akli juga mengimbau semua pihak yang kalah tidak menyebar isu"Kami fair sajaSilakan dibuktikan kalau kami disuapUntuk berperkara di MK tidak dipungut biaya sepeser punKami sebagai hakim terlalu murah kalau hanya dibayar Rp20 miliar, walaupun miskinSaya tegaskan lagi ini statement resmi dalam sidang PSU Manado," pungkasnya(Esy/wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Redaktur : Tim Redaksi