Dalam sidang perselisihan PSU Manado di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/11), Ketua KPU Manado Vonny Palar menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan amar putusan (MK) 3 September lalu
BACA JUGA: Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU
Pihaknya juga disebutkan telah melakukan perbaikan DPT sesuai rekomendasi Panwaslu Manado."Dalam hasil PSU Manado, ditetapkan suara Hanny Joost Pajoow-Anwar Panawa 70.445, sedangkan Vicky Lumentut-Harley Mangindaan 93.833 suara," ucap Vonny dalam sidang tersebut.
Hasil - seperti yang disebutkan - ini kemudian disahkan oleh panel hakim yang diketuai oleh Muhammad Akil Mochtar
Senada dengan itu pula, pihak Panwas Sulut, Tommy Sumakul mengatakan, telah melakukan koordinasi dengan Panwaslu
BACA JUGA: Mahfud Bantah Hakim MK Tak Mau Diperiksa
Di mana menurutnya pula, dari hasil pemantauan dan pengawasan itu, tidak ditemukan pelanggaran dalam PSU.Sementara, Ketua Panwaslu Manado Sonny Pangkey mengatakan, sejak keputusan MK pada 3 September lalu, pihaknya menerima sekitar 30-an temuan dan laporan
"Untuk tindak pidana, adalah (berupa) pengaduan pencemaran nama baik pasangan HJP-AP terhadap Lumentut-Mangindaan, dan kampanye di luar jadwal di mana terjadi penggalangan massa oleh pasangan HJP-AP," terangnya
BACA JUGA: BPK dan KPK Didesak Segera Periksa PT KS
(esy/wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ray: Hampir Mustahil Ungkap Suap dalam Sebulan
Redaktur : Tim Redaksi