Pfizer Resmi Ajukan Banding atas Keputusan KPPU

Kamis, 04 November 2010 – 15:40 WIB
JAKARTA - PT Pfizer Indonesia resmi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, atas keputusan KPPU tertanggal 27 September 2010, mengenai tuduhan pelanggaran persaingan usaha, terkait obat hipertensi amlodipine besylate.

"Sesuai dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kami mengajukan keberatan, karena kami yakin tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan dan tidak melanggar UU No 5/1999," kata Ignatius Andy, pengacara PT Pfizer Indonesia, di Jakarta, Kamis (4/11).

Menurut Andy, tuduhan KPPU itu kurang baik untuk pertumbuhan ekonomi negeri iniMenurutnya, dalam usaha meningkatkan investasi dan perekonomian, kepastian hukum adalah mandatori dan syarat utama

BACA JUGA: Mahfud Bantah Hakim MK Tak Mau Diperiksa

"Itu sebabnya, harus ditegakkan aturan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Sofjan Wanandi juga menyatakan, keputusan yang dilahirkan KPPU melampaui kewenangannya dan justru menimbulkan dampak negatif bagi iklim investasi
Dirinya juga meragukan KPPU memiliki background pengetahuan yang cukup untuk memutuskan persoalan kartel.

"KPPU seharusnya lebih berhati-hati, jangan sampai berlebihan

BACA JUGA: BPK dan KPK Didesak Segera Periksa PT KS

Istilah persaingan juga harus ditinjau ulang
Itu konotasinya negatif," katanya.

Terkait langkah hukum tersebut, Chrisma A Albandjar, Public Affairs and Communication Director PT Pfizer Indonesia menegaskan bahwa Pfizer selalu berkomitmen untuk mentaati peraturan dan ketentuan, serta etika bisnis dalam menjalankan usaha di Indonesia

BACA JUGA: Ray: Hampir Mustahil Ungkap Suap dalam Sebulan

"Kami percaya, dengan bersikap patuh dan taat, bisnis kami dapat terus berlanjut, dan memberi nilai yang baik bagi para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat di Indonesia," tandasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Dihadiahi Tari Perut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler