jpnn.com - JAKARTA - Setelah Akil Mochtar tertangkap karena kasus suap, banyak pihak yang kalah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kemudian beramai-ramai melapor ke Bareskrim Mabes Polri maupun KPK. Akil pun merasa disudutkan.
Kuasa hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, mengatakan, kliennya dihujat tanpa diberi kesempatan membela diri. Dia merasa ada ketidakadilan dan terkesan memunculkan opini bahwa kliennya buruk. Salah satunya, gembar-gembor banyaknya sidang sengketa pilkada yang dimainkan kliennya.
BACA JUGA: Anggaran Perbaikan Lapas Segera Turun
Begitu juga KPK yang saat ini memublikasikan Akil diduga telah melakukan berbagai korupsi. Padahal, hingga kini kliennya belum diperiksa secara mendalam soal pokok sangkaan yang dialamatkan KPK. "Belum diperiksa tentang materi pokoknya," keluh Tamsil, Sabtu (2/11).
Akil juga terkesan tidak diberi tahu apa pun oleh KPK mengenai perkembangan kasusnya. Akil tiba-tiba diberi tahu bahwa ada harta yang disita. Lantas, muncul sprindik baru, yakni pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi dan sangkaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang.(jpnn)
BACA JUGA: Desak SBY Terbitkan Perpu Penyadapan
BACA JUGA: 18 Provinsi Langgar Deadline Penetapan UMP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Orangtua Mahasiswa Hilang Di Pakistan Masih Putus Kontak
Redaktur : Tim Redaksi