Akil Mochtar akan Bersaksi di Sidang Chairun Nisa

Kamis, 23 Januari 2014 – 13:57 WIB
Mantan Ketua MK, Akil Mochtar. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dijadwalkan akan bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa pilkada di MK pada Kamis (30/1) pekan depan. Akil menjadi saksi untuk terdakwa Politikus Golkar Chairun Nisa.

"Kami sudah mempersiapkan saksi untuk minggu depan. Kami berencana akan memanggil lima saksi, Hambit Bintih, Cornelius Nalau,  Akil Mochtar, Cahya Lesmana, Rusliansyah," kata jaksa Pulung Rinandoro di akhir sidang putusan sela Chairun Nisa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).

BACA JUGA: Ultah Saat Jakarta Banjir, Mega Kumpul Sama Keluarga

Terkait lima saksi yang akan dihadirkan jaksa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Suwidya mengingatkan perihal waktu sidang. Mengingat saksi yang dihadirkan lima sehingga pasti akan menghabiskan waktu lama.

Menanggapi, pernyataan hakim, Jaksa Pulung mengatakan bahwa tiga saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Chairun Nisa, juga akan bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.

BACA JUGA: Biduan Dangdut Tak Penuhi Panggilan KPK

Sehingga, lanjut Pulung, jika dimungkinkan tiga saksi bisa disatukan untuk perkara Hambit dan Cornelius maka akan menghemat waktu.

Mendengar tanggapan jaksa, Suwidya memerintahkan untuk mengatur koordinasinya dan melihat kondisi sidang pekan depan.

BACA JUGA: Rudi Minta Dirut Pertamina Nyawer untuk Komisi VII

"Sidang ditutup dan dibuka kembali pada Kamis (30/1) jam 10.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Suwidya menutup sidang.

Seperti diketahui, Chairun Nisa terancam pidana selama 20 tahun penjara. Sebab, didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang SGD 294.050, USD 22.000 dan Rp 766.000 atau semua berjumlah Rp 3 miliar serta Rp 75 juta dari Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun. Padahal, diketahui uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang tengah berpekara di MK.

Selain itu, pemberian tersebut juga dimaksudkan agar MK menyatakan keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas No.19 tahun 2013 tentang Pasangan Calon Terpilih pada Pilkada Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 adalah sah. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Tipikor Tolak Keberatan Politikus Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler