jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) menduga Akil sebagai pemilik narkoba yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menggeledah ruang kerjanya di MK.
"Setelah memeriksa 15 saksi, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Pak AM (Akil Mochtar) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN, Sumirat Dwiyanto di KPK, Jakarta, Jumat (17/1).
BACA JUGA: Tersangka Suap Harley Davidson Dijebloskan ke Sel
Sumirat menjelaskan, 15 saksi yang diperiksa itu diantaranya adalah penyidik KPK. Selain itu, BNN juga memeriksa pihak MK dan pihak-pihak lainnya.
Menurut Sumirat, Akil dikenakan Pasal 111,112, dan 116 Undang-undang Pemberantasan Narkotika dan Psikotropika. "Ini mengacu pada penguasaan, kepemilikan, dan penyimpanan," ucapnya.
BACA JUGA: Pimpinan DPR Nilai PAW Pasek Bisa ke Pengadilan
Tim BNN, kata Sumirat, sudah bertemu dengan Akil. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap suami Ratu Rita itu. "Pemeriksaan hari ini hanya baru satu pertanyaan. Bersedia atau tidak dilakukan pemeriksaan? Beliau bersedia dilakukan pemeriksaan namun harus menunggu pengacaranya," ujarnya.
Karena itu, BNN melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Akil. "Mungkin jadwalnya akan diatur lagi. Kira-kira minggu depan," ucap Sumirat. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Pasek Anggap Pemecatannya Langgar AD/ART Partai
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dekat dengan Anas, Saan Tetap Aman
Redaktur : Tim Redaksi