Akil Sebut Arsyad Aktor Intelektual

Kamis, 30 Juni 2011 – 17:44 WIB
JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar mengatakan, berdasarkan hasil investigasi, aktor intelektualnya dalam kasus pemalsuan surat putusan MK adalah mantan hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi, Andi Nurpati, Dewi Yasin Limpo, dan mantan juru panggil, Mashuri Hasan.

Meski begitu, Akil tetap menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Mabes Polri untuk menentukan penuntasan kasus hukum tersebut"Biar penyidiklah yang menentukan itu

BACA JUGA: Nazaruddin Resmi Buruan Interpol

Kita berdasarkan tim investigasi, itu berdasarkan keterlibatan
Kalau siapa memberi perintah kepada siapa itu urusan penyidik," kata Akil Mochtar di kantornya, Kamis (30/6).

Terkait dengan bantahan yang disampaikan oleh Arsyad di depan Panitia Kerja Mafia Pemilu, Akil mengatakan MK tetap berpegang pada hasil tim investigasi dan mengurut sesuai fakta yang ada

BACA JUGA: Pramono Belum Berniat jadi Capres 2014

"Hasil investigasi kan sudah jelas, siapa berbuat apa dan melakukannya di mana
Saya kira berbohong atau tidak, itu karena di Panja memberi keterangan tidak disumpah

BACA JUGA: MK Belum Tahu Para Tersangka Surat Palsu

Jadi kan bebas-bebas saja mengemukakan pendapatnya," ujarnya.

Menurut Akil, orang yang dituduhkan secara normatif rasional saja dia membela diriTetapi soal kebenaran itu tidak bisa disembunyikan dan pada saatnya pasti fakta itu akan terungkap.

"Yang jelas bahwa itu dibuat di apartemenAda perintah, ada telepon dan yang membuat surat itu si Mashuri itu dengan men-scan surat pertamaPak Zainal itu tidak pernah menandatangani surat yang palsuSurat itu bisa keluar dari laptop pak Zainal karena tanda tangan di-scan dan disampaikan ke AN (Andi Nurpati)," tandas Akil(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Upaya DYL jadi Anggota DPR Dipahami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler