Nazaruddin Resmi Buruan Interpol

Kamis, 30 Juni 2011 – 17:44 WIB

JAKARTA -- Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin telah resmi berstatus tersangkaPria asal Simalungun, Sumut itu, kini menjadi buruan interpol.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan dua kali rapat khusus membahas kasus Nazaruddin

BACA JUGA: Akil Sebut Arsyad Aktor Intelektual

SBY memerintahkan dengan tegas kepada lembaga penegak hukum di bawah Menko Pulhukam untuk segera menjemput Nazaruddin pulang ke Indonesia.

‘’Presiden telah memerintahkan Kapolri, Menkopolhukam untuk memastikan Nazaruddin dapat memenuhi kewajibannya di depan hukum
Kalau sudah tersangka, baru semua lembaga hukum bisa bekerja dan polisi sudah meminta bantuan interpol,’’ ujar Staff khusus Presiden bidang politik, Daniel Sparingga pada wartawan di Istana Negara, Kamis (30/6).

Perlu diketahui publik kata Daniel, tidak semua tindakan hukum yang biasa di Indonesia bisa dilakukan di negara lainnya apalagi di negara berdaulat seperti Singapura

BACA JUGA: Pramono Belum Berniat jadi Capres 2014

Interpol baru bisa masuk ketika status seseorang sudah menjadi tersangka dan bukan hanya saksi
Itupun masih menunggu kerjasama dan ketentuan dari pemerintah terkait.

‘’Kita meminta Singapura membantu penuh proses pemulangan

BACA JUGA: MK Belum Tahu Para Tersangka Surat Palsu

Presiden sudah memerintahkan PolriNazaruddin dan siapapun yang terlibat dengan hukum Indonesia, harus menghadapi institusi hukum,’’ kata Daniel.

Sementara itu terkait sikap resmi selaku Ketua Dewan Pembina Demokrat, Daniel mengatakan bahwa Presiden SBY tidak pernah memberikan toleransi apapun dan pada siapapun bilamana memang harus berhadapan dengan hukum.

‘’Langkah awal Nazaruddin sudah diberhentikan dari jabatan bendahara umumTapi perlu diketahui, yang berkewajiban membawa seseorang itu bukan partai politik tapi lembaga hukumMasa perlu Presiden menjemput ke Singapura?’’ tegas Daniel.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minta Upaya DYL jadi Anggota DPR Dipahami


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler