BACA JUGA: MK Setujui Rekomendasi Tim Investigasi
Akil, yang merupakan ketua hakim panel sidang perkara sengketa Pemilukada Simalungun, yang diputus 24 September 2010, mengaku siap masuk penjara jika terbukti menerima suap."Dalam konteks ini, ada dua kemungkinan
BACA JUGA: Kawin Siri, Kajari Majalengka Dicopot
Hanya dua kemungkinanDalam kesempatan tersebut, Akil mengungkapkan kekecewaannya terhadap cara kerja Tim Investigasi, yang ternyata belum meminta keterangan kepada JR Saragih
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Abu Tholut
Hal ini, kata Akil lagi, sebagaimana disampaikan JR Saragih saat diwawancarai sebuah TV swasta tadi pagi.Refly, kata Akil pula, mengambil fee success-nya ke rumah JR Saragih pada 22 September 2010Artinya, itu sebelum putusan kasus Pilkada Simalungun dibacakan hakim MKMestinya, kata Akil, saat itu Refly langsung melaporkan adanya upaya penyuapan(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Batalkan Kemenangan Airin, MK Perintahkan PSU di Tangsel
Redaktur : Tim Redaksi