Kawin Siri, Kajari Majalengka Dicopot

Jumat, 10 Desember 2010 – 14:27 WIB
DISIPLIN - Jaksa Agung Basrief Arief di sela acara Gahthering Kejagung, Jumat (10/12). Foto: Arun/JPNN.
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot seorang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), karena melakukan perbuatan melanggar etika profesi jaksa, yang untuk sebagian kalangan merupakan hal biasaAlviand Deswaldy, yang merupakan Kajari Majalengka, Jawa Barat, baru-baru ini dicopot dari jabatannya setelah terbukti kawin siri.

Sikap tegas Jaksa Agung Basrief Arief tersebut, diambil setelah mendapat pengaduan dari istri Alviand sendiri

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Abu Tholut

Selain Alviand, Kejagung juga mencopot Kajari Arga Makmur (Bengkulu), Maizan Jafrie, serta Kajari Gunung Sugih (Lampung), Djamin Susanto.

Kesalahan Kajari Gunung Sugih, menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, Jumat (10/12), adalah karena dia arogan dan sering menakut-nakuti orang lain, dengan harapan mendapat sesuatu alias memeras
"Dia juga sering urus perkara perdata, padahal bukan lingkup kerja dia sebagai jaksa pengacara negara," ucap Marwan.

Sedangkan untuk Kajari Arga Makmur, Maizan Djafrie, JAM Was menyimpulkan bahwa yang bersangkutan selama memimpin tak menjalankan pengawasan dengan baik, sehingga seorang tahanan kabur, berikut adanya sejumlah kasus lain

BACA JUGA: Batalkan Kemenangan Airin, MK Perintahkan PSU di Tangsel

"Dulu pernah dicopot juga karena tak berprestasi, waktu saya jadi JAM Pidsus," tambah Marwan.

Langkah tegas terhadap ketiga Kajari itu, disebutkan merupakan bentuk komitmen kejaksaan untuk memperbaiki diri, serta menimbulkan efek jera pada jaksa lain untuk tidak melakukan hal serupa
Kejaksaan juga mengaku berkomitmen tak melindungi jaksa nakal seperti mereka

BACA JUGA: Anggap Gubernur DIY Dipilih DPRD juga Keistimewaan

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, Prioritaskan Jamaah Haji Lansia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler