Batalkan Kemenangan Airin, MK Perintahkan PSU di Tangsel

Jumat, 10 Desember 2010 – 12:06 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan mengabulkan sebagian permohonan pemohon 1, pasangan Arsyid-Andreas Taulani, serta menolak seluruh permohonan pemohon 2, Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, dalam putusan sidang perkara hasil Pemilukada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2010.

Ini terjadi pada sidang dengan agenda pleno putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tangsel yang digelar Jumat (10/12)Dalam sidang itu, hakim MK menganggap bahwa dalil yang diajukan pemohon 1 terbukti untuk membatalkan hasil pemungutan suara.

"Mengabulkan permohonan pemohon 1 untuk sebagian, menolak seluruhnya permohonan pemohon 2, dan membatalkan keputusan hasil KPU Kota Tangsel," kata Mahfud MD, saat membacakan amar putusannya

BACA JUGA: Anggap Gubernur DIY Dipilih DPRD juga Keistimewaan

Dilanjutkan Mahfud dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kota Tangsel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan, yang diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon.

"Dan melaporkan kepada mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut, selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini diucapkan," tutup Mahfud MD
Dalam hal ini, MK kata Mahfud, menilai bahwa telah terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan massif, yang menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon lain.

Sementara, Airin sendiri seusai sidang, mengaku menerima putusan MK ini

BACA JUGA: 2011, Prioritaskan Jamaah Haji Lansia

"Saya yakin ini adalah yang terbaik
Harus siap," cetusnya

BACA JUGA: Tujuh Kapolres Akui Ada Pemotongan Dana Pilkada

Namun, saat ditanya apakah dirinya kecewa, Airin hanya menjawab singkat"Ya, no comment-lah," ujarnya(kyd/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertarik Tiru Rekrutmen PNS Ala Singapura


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler