Ini terjadi pada sidang dengan agenda pleno putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Tangsel yang digelar Jumat (10/12)Dalam sidang itu, hakim MK menganggap bahwa dalil yang diajukan pemohon 1 terbukti untuk membatalkan hasil pemungutan suara.
"Mengabulkan permohonan pemohon 1 untuk sebagian, menolak seluruhnya permohonan pemohon 2, dan membatalkan keputusan hasil KPU Kota Tangsel," kata Mahfud MD, saat membacakan amar putusannya
BACA JUGA: Anggap Gubernur DIY Dipilih DPRD juga Keistimewaan
Dilanjutkan Mahfud dalam amar putusannya, MK juga memerintahkan KPU Kota Tangsel untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS se-Kota Tangerang Selatan, yang diikuti oleh 4 (empat) pasangan calon."Dan melaporkan kepada mahkamah hasil pemungutan suara ulang tersebut, selambat-lambatnya 90 hari setelah putusan ini diucapkan," tutup Mahfud MD
Sementara, Airin sendiri seusai sidang, mengaku menerima putusan MK ini
BACA JUGA: 2011, Prioritaskan Jamaah Haji Lansia
"Saya yakin ini adalah yang terbaikBACA JUGA: Tujuh Kapolres Akui Ada Pemotongan Dana Pilkada
Namun, saat ditanya apakah dirinya kecewa, Airin hanya menjawab singkat"Ya, no comment-lah," ujarnya(kyd/sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Tertarik Tiru Rekrutmen PNS Ala Singapura
Redaktur : Tim Redaksi