"Bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti ke proses hukum, untuk diteruskan penyelidik dan penyidik, dengan bukti awal yang sudah ada," kata Mahfud kepada wartawan.
Ditambahkan Mahfud, sikap MK ini institusional, karena MK mendapat laporan secara resmi dari tim
BACA JUGA: Kawin Siri, Kajari Majalengka Dicopot
"Ada orang yang mengaku mengeluarkan uang dan dilihat oleh seseorang, dan itu dilaporkan ke MKUntuk itu, lanjut Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dipersilakan mengambil mereka (hakim MK), sedangkan kalau nanti menyangkut orang-orang lain, itu bukan karena laporan MK
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Abu Tholut
Hal itu karena menurut Mahfud MD, MK hanya menjalankan kewajiban, bahwa kalau ada orang melakukan tindak pidana dan kita mengetahui, wajib melaporkannya."Karena kalau kita tidak melapor, kita yang akan dihukum
BACA JUGA: Batalkan Kemenangan Airin, MK Perintahkan PSU di Tangsel
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Gubernur DIY Dipilih DPRD juga Keistimewaan
Redaktur : Tim Redaksi