MK Setujui Rekomendasi Tim Investigasi

Jumat, 10 Desember 2010 – 14:36 WIB
JAKARTA - Rekomendasi Tim Investigasi MK yang beranggota lima orang, terkait dengan temuan tim terhadap dugaan penyuapan hakim, mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)Ketua MK Mahfud MD, saat jumpa pers di Gedung MK lantai 2, Jumat (10/12), mengatakan bahwa MK menyetujui dan akan melaksanakan rekomendasi dari Tim Investigasi itu.

"Bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti ke proses hukum, untuk diteruskan penyelidik dan penyidik, dengan bukti awal yang sudah ada," kata Mahfud kepada wartawan.

Ditambahkan Mahfud, sikap MK ini institusional, karena MK mendapat laporan secara resmi dari tim

BACA JUGA: Kawin Siri, Kajari Majalengka Dicopot

"Ada orang yang mengaku mengeluarkan uang dan dilihat oleh seseorang, dan itu dilaporkan ke MK
Maka MK sekarang bukan melaporkan Refly (Harun), tetapi melaporkan adanya percobaan penyuapan terhadap hakim MK, yang nama-namanya sudah disebutkan tim," ujar Mahfud lagi.

Untuk itu, lanjut Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dipersilakan mengambil mereka (hakim MK), sedangkan kalau nanti menyangkut orang-orang lain, itu bukan karena laporan MK

BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Abu Tholut

Hal itu karena menurut Mahfud MD, MK hanya menjalankan kewajiban, bahwa kalau ada orang melakukan tindak pidana dan kita mengetahui, wajib melaporkannya.

"Karena kalau kita tidak melapor, kita yang akan dihukum
Itu menurut pasal 18 KUHP," ucap Mahfud

BACA JUGA: Batalkan Kemenangan Airin, MK Perintahkan PSU di Tangsel

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Gubernur DIY Dipilih DPRD juga Keistimewaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler