Akil Tetap Dihukum Seumur Hidup, KPK Apresiasi Putusan PT DKI

Selasa, 25 November 2014 – 14:54 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - ‎ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Putusan PT DKI memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait perkara suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Akil. Hal ini menyebabkan Akil tetap dihukum penjara seumur hidup.

BACA JUGA: Misbakhun Sebut Jokowi Punya Pembisik

"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (25/11).

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Akil dihukum berupa penjara seumur hidup. Karena sudah diberi pidana maksimal maka dia tidak diberikan pidana denda.

BACA JUGA: Marwan Tegaskan Program Seperti PNPM Tetap Ada

Ketika dikonfirmasi, penasihat hukum Akil, Tamsil Sjoekoer mengaku belum mengetahui mengenai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, apabila banding ditolak maka mereka akan melakukan kasasi.

Johan mengaku tidak mempermasalahkan kubu Akil yang akan mengajukan kasasi. Sebab, hal itu adalah hak seorang terdakwa.

BACA JUGA: Kasus e-KTP, KPK Periksa Endah Lestari

"Memang itu (kasasi) dimungkinkan," tandasnya.‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Rekonstruksi Kasus Riau di Tiga Tempat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler