jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasubag pada Sesditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Endah Lestari, Selasa (25/11). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan nasional secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011- 2012 di Kemendagri.
Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka yakni Sugiharto. Ia merupakan pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
BACA JUGA: KPK Rekonstruksi Kasus Riau di Tiga Tempat
"Yang bersangkutan (Endah Lestari) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (25/11).
Menurut Priharsa, keterangan Endah diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.
BACA JUGA: KIH Tuding KMP Langgar Islah
Selain itu, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap dua direktur perusahaan sebagai saksi kasus itu. Mereka adalah Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta Mulyadi Senjaya dan Direktur PT Lantas Bumi Lestari Aji Werdianto.
Mega Guna Ganda Semesta diketahui sebagai salah satu konsorsium yang lolos prakualifikasi tender e-KTP. Sedangkan, Lantas Bumi Lestari adalah perusahaan pembuatan kartu pintar dan hologram keamanan. Perusahaan ini kerap membuat kartu pintar dengan kualitas dan standar keamanan.
BACA JUGA: Naikkan BBM, Jokowi Dinilai tak Memikirkan Buruh
Selain itu, saksi lainnya yang diperiksa adalah pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Mahmud Toha dan Malyono Mawar. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk S," tandas Priharsa. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPKB Anggap Interpelasi Hanya untuk Ganggu Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi