KPK Rekonstruksi Kasus Riau di Tiga Tempat

Selasa, 25 November 2014 – 13:27 WIB
Penyidik KPK. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi di rumah dinas Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Selasa (25/11).

Rekonstruksi ini dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan.

BACA JUGA: KIH Tuding KMP Langgar Islah

"Penyidik melakukan rekonstruksi di Pekanbaru. Di rumah dinas AM (Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (25/11).

Selain di rumah dinas Annas, Priharsa mengatakan rekonstruksi juga dilakukan di dua tempat lainnya di Pekanbaru yakni Dinas Perkebunan dan Arya Duta.

BACA JUGA: Naikkan BBM, Jokowi Dinilai tak Memikirkan Buruh

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 ke Kementerian Kehutanan. Selain Annas, satu tersangka lainnya adalah pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

Priharsa menjelaskan Annas dan Gulat ikut dibawa dalam proses rekonstruksi itu. Ia mengaku tidak mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melakukan rekonstruksi. "Tapi rencananya akan dimulai pada siang ini," tandasnya.

BACA JUGA: FPKB Anggap Interpelasi Hanya untuk Ganggu Jokowi

Sebelumnya, KPK sudah pernah melakukan proses rekonstruksi di kompleks perumahan Citra Gran Blok RC 3 Nomor 2 RT 05/RW11 Cibubur, Jakarta Timur. Rumah itu adalah lokasi operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau.

Dalam proses rekonstruksi di Cibubur, KPK tidak hanya memboyong Annas dan Gulat. Lembaga antikorupsi itu juga turut membawa keluarga dan istri Annas.

Pada saat proses tangkap tangan, KPK mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan.

Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Dalam kasus itu, Annas disangka sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon Minta Mendagri Klarifikasi Ulang Kasus e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler