Menurut Akil, tidak sepantasnya seorang pengacara mengeluarkan pernyataan tak berdasar yang memojokan hakim, apalagi perkara yang disengketakan tersebut belum disidangkan oleh majelis"Dia (Bambang Suroso, red) melanggar etik sebagai advokat, telah menuduh tanpa dasar kepada hakim, padahal sidang belum digelar," kata Akil kepada JPNN, Selasa (18/10).
Menurut Akil, posisi sebagai seorang hakim tidaklah mudah dan sangat berat untuk diemban
BACA JUGA: KY Investigasi Vonis Bebas Satono
Karena kata dia, sebelum menduduki jabatan sebagai penegak keadilan, hakim harus disumpah, dijamin imfarsialitas dan independensinya."Jadi jangan menuduh tanpa dasar itu fitnah namanya," tegas Akil lagi.
Dikatakan Akil, bukan kali ini saja dirinya menjadi ketua panel hakim dalam perkara sengketa pemilukada yang pihak terkaitnya (pasangan pemenang pilkada) diusung partai Golkar.
Menurutnya, dalam sengketa Pemilukada kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang telah diputus perkaranya beberapa minggu lalu, pasangan pemenang dalam pemilukada tersebut juga diusung partai berlambang pohon beringin.
Tapi lanjut Akil, dalam amar putusan, MK mengabulkan gugatan pemohon dan membatalkan hasil pemilukada yang menetapkan pasangan dari Golkar tersebut sebagai pemenang sehingga dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Meski mantan Politisi Golkar, Akil mengaku tidak memiliki kepentingan apapun dengan partai yang pernah membawanya duduk menjadi anggota Komisi III DPR RI periode 1999-2004
BACA JUGA: Didakwa Korupsi Rp 119 M, Bupati Lampung Timur Juga Bebas
"Ada yang lebih sadis putusan saya, Kota Tebing Tinggi, Walikota terpilih ketua Golkar, ketua DPRD setempat saya diskualifikasi," tandas Akil.Seperti diketahui, Kuasa hukum para penggugat hasil Pemilukada Tulangbawang Barat, Bambang Suruso, mengaku pesimis dapat mengalahkan pasangan Bachtiar Basri-Umar Ahmad (pihak terkait) sehingga MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mendiskualifikasi pasangan tersebut
"Berat, lawannya Gajah, duitnya gak berseri, mafia peradilan
BACA JUGA: Pengganti Dahlan Diprediksi Orang Dalam PLN
Makanya kita harus bisa buktikan di persidangan dengan bukti yang kami miliki," kata Bambang sehari sebelum sidang perdana digelar di MKApalagi kata Bambang, panel hakim persidangan itu diketuai Akil Mochtar dengan anggotanya, Hamdan Zoelva dan Muhammad AlimMenurutnya, Ketua Panel hakim tersebut merupakan mantan politisi Golkar, sementara lawan yang harus dikalahkan dalam sengketa ini juga calon yang diusung Partai berlambang pohon Beringin"Masalahnya sekarang Akil Mochtar dulunya orang Golkar, pasangan incumbent juga dari Golkar," ujarnya.
Karenanya, Bambang meminta MK sebagai lembaga pengawal Konstitusi dapat menegakan rasa keadilan dengan tidak hanya menghitung secara matematis (perbedaan perolehan suara) tapi juga melakukan terobosan hukum demi rasa keadilan"Ya, kita tetap optimis, belum tentu Gajah bisa membunuh SemutTergantung strateginya SemutJangan yang lemah selalu kalah," katanya(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Wariskan Slogan
Redaktur : Tim Redaksi