Akil: Whistleblower juga Harus Diperkarakan

Senin, 27 Desember 2010 – 08:22 WIB
Foto: Dok.JPPhoto

JAKARTA -- Alasan mantan calon Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud menarik testimoninya kepada tim investigasi ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil MochtarMenurut dia, kendati whistleblower harus dilindungi, bukan berarti mereka tidak bisa diperkarakan.

"Semua pihak yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu

BACA JUGA: Usul Pemilihan Secara Terbuka

Meskipun whistleblower, dia tidak kebal hukum
Dia juga harus diproses secara hukum," kata Akil kemarin (26/12)

BACA JUGA: Bayi TKI di Luar Nikah Meningkat 273 persen



Seperti diwartakan, Dirwan mencabut keterangannya kepada tim investigasi lantaran diperkarakan karena kesaksiannya itu
Dia merasa testimoni itu justru membuat dirinya terancam

BACA JUGA: Keluarga Abu Tholut Tuntut Rp8 Juta Dikembalikan

Karena itu, dia hendak melayangkan somasi ke MK dan Ketua MK Mahfud M.D.

Akil mengungkapkan, jika memang temuan tim investigasi kepada MK benar, Dirwan termasuk orang yang terlibat dalam upaya menyuap karyawan MKKarena itu, Dirwan tetap harus diperkarakanItu merupakan kewajiban yang dituangkan dengan jelas di KUHP"Justru kalau kami mendiamkan, kami bisa dipidana," katanya.

Seperti diketahui, dalam berperkara di MK, Dirwan meminta bantuan panitera pengganti bernama MakhfudMahfud M.Dmenyebut Dirwan memberi duit suap sebesar Rp 58 juta kepada Makhfud agar perkara itu dibereskanNamun, Mahfud M.Dmenegaskan bahwa suap itu tak pernah sampai ke hakim konstitusi.

Akil menambahkan, jika benar-benar serius meminta perlindungan, mestinya Dirwan mengontak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terlebih dahulu sebelum bersaksi kepada tim investigasi

"Bukannya sudah ribut baru minta perlindunganApalagi setelah ketahuan kemudian terpojok melakukan kejahatanLagi pula, perlindungan LPSK tidak serta merta membebaskan dari proses hukum," tegas doktor hukum pidana ini.

Pasal 10 Undang-Undang nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidanaNamun, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Suap Terbukti, Pilkada Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler