APPK: Prabowo Seharusnya Sudah Didiskualifikasi sebagai Capres

Kamis, 12 Juni 2014 – 15:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA-Kontroversi Prabowo Subianto menjadi calon presiden masih ramai. Terlebih lagi, baru-baru ini sudah beredar cukup luas surat dari Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Prabowo dari militer.

Asosiasi Pengacara Pengawal Konstitusi (APPK) masih penasaran. Mereka menilai, rekomendasi dari DKP itu sejatinya sudah cukup untuk menjadi rujukan bahwa Prabowo belum layak menjadi calon presiden.

BACA JUGA: Kubu Jokowi Buat Tabloid Tandingan Obor Rakyat

Apalagi, keaslian surat rekomendasi DKP itu sudah terkonfirmasi melalui berbagai pernyataan dari beberapa pelaku utama DKP, salah satunya adalah SBY.

“Isi surat tersebut secara gamblang menjelaskan latar belakang, serta kronologis mengapa Prabowo harus diberhentikan dari Dinas Keprajuritan. Bahkan dengan tegas poin-poin yang dinyatakan tindakan-tindakan indisipliner prajurit Prabowo telah mencemarkan nama baik Kopassus, TNI AD, ABRI, dan Bangsa Indonesia,” kata inisiator APPK Ridwan Darmawan, di Jakarta, Kamis (12/6).

BACA JUGA: Kubu Jokowi Buat Tabloid Tandingan Obor Rakyat

“Ini saya kira sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan fakta sebenarnya, bahwa apakah Prabowo diberhentikan secara hormat atau tidak hormat," ucapnya.

Ridwan juga ikut mencermati pernyataan para elite Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang mengklaim Presiden Habibie memberhentikan Prabowo dengan hormat.

BACA JUGA: Pajak Rumah Baru SBY Setelah Pensiun Akan Ditanggung Negara

Menurut Ridwan, harus dipahami konteks situasi politik saat itu, sehingga Habibie mengeluarkan Keppres dengan klausul diberhentikan secara hormat.

Menurutnya, Habibie saat itu masih 'dicap' sebagai pemimpin lanjutan dari Orde Baru Soeharto.

Sehingga tak heran, saat itu banyak mahasiswa menolak dan meminta dia mundur dari jabatannya.

Masih menurut Ridwan, dalam konteks itu, tentu Habibie sedang berada dalam kondisi tengah membutuhkan dukungan untuk stabilitas pemerintahannya yang baru seumur jagung.

Apabila Habibie mengambil putusan pemecatan untuk Prabowo, tentu akan menuai badai lebih besar, karena dia bisa tak didukung siapa-siapa.

Jika opsi pemecatan secara radikal, bisa dipahami Habibie juga pasti masih punya rasa sungkan kepada Soeharto, yang statusnya kala itu masih mertuanya Prabowo.

“Nah jika demikian, setelah publik tahu apa sesungguhnya alasan pemecatan Prabowo, lewat dokumen DKP, seharusnya sudah menjawab apakah Prabowo tidak layak lolos capres,” ujarnya.

Sebelumnya, APPK sudah mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena tak melaksanakan tugasnya sesuai UU saat memeriksa berkas pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres, terutama berkas Prabowo Subianto.

Bagi APPK, KPU seharusnya mau melakukan klarifikasi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait hasil penyelidikan atas Prabowo perihal dugaan pelanggaran HAM menjelang reformasi 1998.

Selain itu, KPU diharap mengklarifikasi Mabes TNI, terkait surat pemecatan Prabowo dari dinas kemiliteran.

Kewajiban KPU melakukan klarifikasi dimandatkan dalam pasal 17 ayat 2 Peraturan KPU No. 15 Tahun 2014.

Sementara berdasarkan pasal 5 huruf i Undang-undang No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan salah satu syarat calon presiden adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. (adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Job Fair KemenPAN-RB Tampilkan Formasi CPNS 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler