Aklamasi, Darmin Terpilih jadi Gubernur BI

Bila Jadi Terdakwa Bank Century, Langsung Mundur

Jumat, 23 Juli 2010 – 04:30 WIB

JAKARTA - Setelah melalui fit and proper test selama dua hari, akhirnya tadi malam, Komisi XI DPR secara aklamasi memilih Darmin Nasution sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode lima tahun mendatang.

Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi mengatakan, seluruh fraksi di Komisi XI setuju untuk menerima Darmin sebagai calon yang diajukan Presiden sebagai Gubernur BI“Prinispnya, saudara Darmin Nasution sudah kita setujui secara aklamasi (sebagai Gubernur BI),” ujarnya dalam rapat pleno Komisi XI DPR tadi malam (22/7).

Darmin NasutionMeski demikian, Darmin tidak bisa melenggang mulus

BACA JUGA: PLN-Pengusaha Sepakati Penyesuaian TDL

Pasalnya, selain persetujuan untuk memilih Darmin, Komisi XI menyertakan beberapa catatan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan.

Catatan penting yang menjadi keputusan Komisi XI terkait dengan kasus bailout Bank Century, yakni berdasar kesimpulan dan rekomendasi Pansus Angket Bank Century yang menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Darmin Nasution, sehubungan posisinya sebagai Komisioner LPS, dalam proses bailout Bank Century dan kasus hukum lainnya selama menjabat di lembaga pemerintahan lainnya, manakala pada suatu saat dinyatakan secara formal oleh instrumen hukum di Indonesia (KPK, Kejaksaan, atau lembaga hukum lainnya) sebagai terdakwa, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI, pada saat itu juga, tanpa harus menunggu ketetapan hukum yang tetap.

Catatan tersebut merupakan hasil rumusan dari berbagai catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi
Sebelumnya, perdebatan alot terjadi ketika hendak memutuskan catatan mengenai keharusan Darmin Nasution untuk mundur jika terseret dalam kasus bailout Bank Century

BACA JUGA: Jelang Ramadhan, Minyakita Digalakkan

Dua kubu berbeda pendapat.

F-Partai Demokrat, F-PKS, F-PKB, F-PPP, dan F-Partai Gerindra menyatakan bahwa Darmin harus mundur jika sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus bailout Bank Century.

Adapun F-Partai Golkar, F-PAN, dan F-Partai Hanura menyatakan Darmin harus mundur jika sudah ditetapkan sebagai tersangka
Sedangkan F-PDIP, tidak menyebutkan secara tegas apakah tersangka atau terdakwa

BACA JUGA: Bulog Jaga Harga Beras Jelang Ramadhan

“Yang jelas, jika semua klarifikasi yang disampaikan saudara Darmin Nasution (terhadap berbagai kasus yang diduga terkait dengannya) dalam fit and proper test terbukti tidak benar di kemudian hari, artinya dia sudah melakukan kebohongan publik, maka harus mundur,” tegas Anggota F-PDIP Eva Kusuma Sundari.

Catatan lain yang juga menjadi keputusan Komisi XI adalah,  sebagai Gubernur BI, selalu berkomitmen untuk membuat kebijakan moneter yang integratif, yakni bukan kebijakan moneter yang absolut, melainkan kebijakan moneter pararel dan sinergi dengan kebijakan yang bisa menjadi insentif terhadap sektor riil, terutama pemberdayaan UMKMKebijakan tersebut antara lain, memberikan kemudahan akses pembiayaan, mendorong pemberlakuan tingkat suku bunga pinjaman (lending rate) yang rendah dan selisih bunga bank (spread bank) yang kecil tanpa mengabaikan prudential system(sof/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Pajak Bakal Dibuka di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler