Akom Diganti, Kocok Ulang Pimpinan DPR Terbuka Lebar

Rabu, 30 November 2016 – 10:18 WIB
Ketua DPR RI Ade Komarudin bersama empat wakil ketua, Fadli Zon, Agus Hermanto, Taufik Kurniawan dan Fahri Hamzah saat Rapat Paripurna DPR RI beberapa waktu lalu. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik UIN Jakarta Pangi Syarwi menilai pergantian Ketua DPR RI Ade Komarudin oleh Setya Novanto berpeluang sebagai pintu masuk perombakan atau kocok ulang pimpinan DPR RI. Pasalnya, dalam UU MD3 pimpinan DPR RI menggunakan sistem satu paket.

"Pergantian ketua DPR, bisa berdampak dan pintu masuk kocok ulang pimpinan DPR," ujar Pangi, Rabu (30/11).

BACA JUGA: Semoga Cepat Sembuh, Pak Akom...

Namun demikian, kata Pangi, kocok ulang pimpinan DPR RI tergantung pada konstelasi politik pergantian Ade Komarudin ke Setya Novanto. Ia juga meyakini peluang kocok ulang pimpinan DPR RI sangat terbuka lebar.

"Namun peluang untuk kocok ulang, tetap terbuka, yang penting hasil konsensus dan kesepakatan secara kolektif dan kolegial, kesepakatan antara pimpinan parpol dan elite penentu itu sendiri, sepanjang tidak memicu kegaduhan," ungkapnya.

BACA JUGA: Ini Sikap FPKS terkait Demo 2 Desember

Ia juga menyesalkan atas pergantian Ade Komarudin ke Setya Novanto dapat menganggu kinerja DPR RI. Direktur Eksekutif Voxpol Center itu melihat selama ini DPR RI lagi membangun kinerja agar lebih baik, namun atas peristiwa politik pergantian Ketua DPR RI dapat membuat kepercayaan publik menurun.

"Kalau kemudian terjadi polemik dan kegaduhan soal pergantian pimpinan DPR, jelas semakin memperpanjang  dan memperdalam rentetan akumulasi kekecewaan publik," tandasnya.

BACA JUGA: Akom: Aku Rapopo, Teu Sawios...

Sebelumnya, dalam rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan agar Setya Novanto dijadikan kembali menjadi Ketua DPR RI. Mengingat, putusan MK rekaman percakapan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport untuk meminta saham tidak bisa dijadikan alat bukti.

Pergantian Ketua DPR RI dalam UU MD3 merupakan hak fraks partai politik. Namun, dalam Pasal 84 UU MD3 ayat dua menyebutkan bahwa pimpinan DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nasib Setya Novanto Ada di Tangan Paripurna DPR Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler