jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Ade Komarudin tidak merasa melanggar kewenangan seperti yang dituduhkan 36 anggota Komisi VI DPR kepadanya.
Pria yang akrab disapa Akom ini meminta laporan yang sudah masuk ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dicabut.
BACA JUGA: Sekolah Resah, Pelajar Doyan Makan Permen Jari
"Sebaiknya, daripada mereka nggak enak ujungnya, lebih bagus mencabut. Saya yakin benar,” ujar Akom kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (14/10).
Akom menegaskan, bersama pimpinan DPR RI lainnya bekerja berdasarkan Undang-undang. Soal Penambahan Modal Negara (PMN) yang salah satunya menjadi disoal Komisi VI, Akom menegaskan sudah sesuai dengan Undang-Undang BUMN, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU MD3.
BACA JUGA: Mendadak, Jonan Dihubungi Saat Lagi di Jalan
"Saya yakin bahwa yang saya lakukan dengan pimpinan lain semuanya memenuhi mekanisme yang berlaku sesuai UU yang ada,” tukasnya.
Akom mengaku, persoalan tersebut sudah dibahas dalam rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus). Kesimpulannya, Komisi VI dan XI DPR harus mencari jalan keluar karena terjadi pertentangan. Namun, kedua komisi tersebut tidak menemukan solusi atas persoalan tersebut.
BACA JUGA: Rasain, 7 Kapal Asing Kembali Diciduk
Akhirnya, Komisi VI DPR RI menemui dirinya mendesak keputusan komisi disetujui pimpinan DPR RI.
Sejatinya, Akom meminta Komisi VI DPR RI menunggu pimpinan DPR RI lainnya seperti Agus Hermanto dan Taufik Kurniawan yang tengah bertugas di luar Jakarta. ”Keyakinan hukum saya, saya ingin dalam politik mekanisme di sini akomodasi politik terhadap orang lain juga harus dilakukan, tapi melanggar UU yang ada ada,” kata Politikus Golkar itu.
Kemudian, kata Akom, Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng juga menemui dirinya membahas PMN. Ia mengatakan terkait PMN sesuai dengan UU Keuangan Negara serta Perbendaharaan Negara. ”Bukan hanya UU BUMN saja payungnya. Saya sepakat dengan mereka. Silakan sebaiknya dikomunikasikan dengan Menteri BUMN,” ujarnya.
Akhirnya, masih menurut Akom, terdapat pertemuan antara Komisi XI DPR RI dengan Sekretaris Menteri BUMN dan Perusahaan BUMN. Akom sendiri tidak mengetahui apakah BUMN yang hadir adalah penerima PMN atau bukan.
Ia melihat empat BUMN penerima PMN karena didesak jadwal aksi koorporasi yang harus segera diputuskan DPR RI. ”Jangan lupa, pasar harus dilihat lebih baik dengan aksi koorporasi supaya harganya bagus,” ucapnya.
Akom mengatakan, dirinya tidak mau putusan yang diteken pimpinan yang tidak bulat. ”Tidak ada celah sedikitpun sehingga orang bisa menyalahkan DPR terkait keputusan. Terkait BPK, BPKP mungkin juga KPK pada akhirnya,” imbuhnya.
Terpisah, Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya harus berhati-hati menangani laporan itu. Oleh sebab itu, pihaknya juga masih mendalami laporan itu secara teliti. Apakah memang ada unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan Akom.
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan, setelah mendalami laporan itu, MKD akan menyusun agenda penanganannya, seperti pemanggilan pihak-pihak yang terkait. Ia mengaku, MKD sudah melayangkan surat agar permasalahan diselesaikan dengan musyawarah mufakat.
Dasco juga mengaku, masalah yang berkaitan rebutan BUMN antara Komisi VI yang membidangi masalah BUMN dengan Komisi XI yang membidangi masalah keuangan sudah menjadi polemik yang berlangsung lama. Adapun laporan yang masuk ke MKD hanya menyasar Akom. ”Baru Pak Akom tanpa empat wakilnya,” tandasnya.(aen/indopos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub Jajaki Kerjasama Transportasi dengan Romania
Redaktur : Tim Redaksi