AKP AG Dipecat dari Polri

Jumat, 20 Oktober 2023 – 10:15 WIB
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat dimintai keterangan. (ANTARA/HO-Polda Lampung)

jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP AG diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan Polri. AKP AG dipecat karena diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung Komisaris Besar Umi Fadilah Astutik mengatakan hasil putusan sidang kode etik profesi terhadap AKP AG pada Kamis (19/10) bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan tercela.

BACA JUGA: 2 Oknum Polisi Terlibat Jaringan Fredy Pratama, Ini Inisialnya

"Kedua, AKP AG di penempatan khusus (patsus) 30 hari sudah dijalankan, dan ketiga dipecat dari kepolisian," kata dia dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Bandarlampung, Jumat (20/10).

Namun, dia mengatakan bahwa AKP AG masih melakukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut. 

BACA JUGA: Pengakuan Zul Zivilia tentang Gembong Narkoba Fredy Pratama, Waduh

"Banding ini merupakan hak daripada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Perwira menengah Polri ini mengatakan sidang kode etik profesi yang dipimpin Auditor TK III Itwasda Polda Lampung Kombes Budiman Sulaksono, itu buntut dari tindak pidana peredaran narkoba internasional jaringan Fredy Pratama yang menjerat AKP AG.

BACA JUGA: 5 Polisi Dipecat Tidak Hormat, Ulah Mereka Memalukan, Fotonya Dicoret

"Dalam sidang kode etik tersebut menghadirkan sembilan orang sebagai saksi terdiri pihak eksternal lima orang dan internal empat anggota Polri," kata dia.

Kemudian, katanya, barang bukti yang dibawa dalam sidang kode etik, yakni rekening atas nama Selva, Sopiah, dan Dwi Prasetyo, beserta ATM, kendaraan Ford Ranger, dan uang Rp 1,3 miliar yang disita dari AKP AG. 

"Keterangan AKP AG uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," tegas Kombes Umi Fadilah Astutik. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler