AKP Rifaizal Bilang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Terungkap 2 Jam Saja jika Tak Begini

Selasa, 29 November 2022 – 18:14 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo mencium istrinya Putri Candrawathi sebelum mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11). Foto: Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rifaizal Samual menyatakan penyidik bisa mengungkap kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dua jam saja bila tidak ada intervensi.

AKP Rifaizal mengungkap hal tersebut saat bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/11).

BACA JUGA: AKP Rifaizal Datang, Ferdy Sambo Bertanya soal Tahun di Akpol: Jangan Kencang-Kencang!

Dia mengatakan hal itu saat kubu jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan alasan penyidik tidak menyita rekaman CCTV di rumah Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jaksel pada 8 Juli 2022.

Rifaizal mengaku saat itu penyidik masih fokus menggali keterangan para saksi.

BACA JUGA: AKP Rifaizal Samual Jalani Sidang Etik Terkait Kasus Sambo, Apa Perannya?

"Kalau saja saksi pada saat itu berada dalam kekuasaan kami, dua jam bisa terungkap (kasus pembunuhan, red),” kata Rifaizal di ruang sidang.

Rifaizal membantah tuduhan ikut bmembuat skenario dengan Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Belum Lupa Ingatan, Komjen Agus Andrianto Tantang Ferdy Sambo

Dia mengaku sempat memberikan dua pertanyaan kepada Bharada Richard Eliezer, satu saat di TKP dan sisanya di kantor Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Hasilnya, dari dua pemeriksaan itu diperoleh dua keterangan berbeda.

Pada 9 Juli dini hari Richard menyampaikan menuruni anak tangga sebanyak tiga sampai empat kali baru menembak Brigadir J.

"Yang kedua, dia (Richard, red) menembak saat almarhum jatuh,” kata Rifaizal.

Dia juga mengatakan pada 8 Juli, Ferdy Sambo menjelaskan bahwa CCTV di rumah dinasnya rusak.

Namun, saat itu belum ada inisiatif menyita CCTV.

Rifaizal sempat dipanggil oleh Ferdy Sambo yang kala itu masih aktif sebagai polisi berpangkat Irjen dan memimpin Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.

Momen itu terjadi saat Rifaizal datang ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada 8 Juli 2022, untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dinda, sini kamu!" ucap Rifaizal menirukan perintah dari Ferdy Sambo.

Rifaizal pun langsung merespons perintah tuan rumah.

"Perintah, Jenderal," kata Rifaizal.

Saat itu Ferdy Sambo langsung menanyakan tahun kelulusan Rifaizal dari Akademi Kepolisian (Akpol).

Rifaizal pun menjawab dirinya lulus dari Akpol pada 2013. "Perintah untuk kami, Jenderal," kata Rifaizal menukil ulang percakapannya dengan Ferdy Sambo.

Rifaizal menuturkan Ferdy Sambo langsung memperingatkannya tidak terlalu keras dalam menginterogasi Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Yosua.

"Kamu jangan kencang-kencang nanyanya ke Ricard, dia sudah bela keluarga saya," ujar Rifaizal mengulangi perintah Ferdy Sambo.

Pada waktu itu Ferdy Sambo beralasan kondisi psikologi Richard atau Bharada E bakal terganggu bila dicecar dengan nada keras.

"Dia baru mengalami peristiwa yang membuat psikologinya terganggu. Bisa, ya?" ucap Rifaizal menirukan pernyataan Ferdy Sambo.

Rifaizal langsung menuruti perintah itu. "Siap. Bisa, Jenderal," kata Rifaizal. (cr3/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler