jpnn.com, MALANG - Polres Malang Kota mencatat ada tren pergantian penyalahgunaan narkotika pada 2020, dibanding pada tahun sebelumnya.
Jika pada 2019, kebanyakan barang bukti penindakan yang didapat polisi berupa ganja. Tapi, pada tahun ini mayoritas barang bukti penindakan berupa sabu-sabu.
BACA JUGA: Penjahat Berjaket Kulit Hitam Tertangkap, Begini Pengakuannya
"Barang bukti paling banyak (sampai Juli 2020) yaitu sabu. Tahun lalu 2019, barang bukti plaing banyak, ganja," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Anria Rosa Piliang.
Sampai Juli 2020, Rosa mengatakan pihaknya mendapati sebanyak 33 kasus penyalahgunaan narkotika dan telah menetapkan sekitar 40 tersangka.
BACA JUGA: Empat Pembunuh Andik Tertangkap, Motif Terungkap
"Untuk pengguna sabu-sabu kebanyakan dari kalangan mahasiswa dan pelajar," tuturnya.
Untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika di masyarakat, Polresta Malang Kota selama 12 hari akan menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 dimulai pada 24 Agustus 2020 hingga 4 September 2020.
"Sasaran kami semua bandar (narkotika). Memang yang kami upayakan (dilakukan penindakan) adalah bandar," kata Rosa.
BACA JUGA: Penyidik Kasus Karaoke Venesia BSD Belum Tahu Berkas akan Diserahkan ke Siapa
Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 tersebut, jelas Rosa pihaknya juga sudah membentuk tim satgas yang terdiri dari, Satgas Lidik, Satgas Penindakan dan Satgas Sidik.
Dalam operasi tersebut ada sebanyak 50 personel yang dilibatkan berasal dari Polresta Malang Kota dan seluruh Polsek jajaran.
Dalam giat tersebut Polresta Malang Kota menerapkan protokol kesehatan dalam penindakannya. Maka nantinya, selain diadakan test urine, juga akan dilakukan rapid test saat gelaran razia narkotika. (ngopibareng/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Isi Rekaman CCTV Kasus Mahasiswi Tewas Tergantung di Rumah
Redaktur : Tim Redaksi