Brigjen Jafriedi: Tersangkanya Heri Susilo

Kamis, 11 Februari 2021 – 08:35 WIB
Ekspose penangkapan barang haram ganja seberat 248,057 kg (ANTARA/HO)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan upaya pengiriman 248,057 kg ganja kering yang dikendalikan oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa, Bandarlampung.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi di Bandarlampung, Rabu (10/2)

BACA JUGA: Pernyataan Brigjen Rusdi Merespons Pertemuan Abu Janda dengan Pigai, Tegas

"Tersangkanya Heri Susilo (26), warga Bandarlampung yang kendalikan. Dia merupakan napi di Lapas Rajabasa," katanya Brigjen Jafriedi, kemarin.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan tersangka Heri mengendalikan dua orang kurir bernama Ahmad Salaludin (28), warga Metro dan Habin Ramdhan (20), warga Bandarlampung melalui sebuah telepon genggam (handphone).

BACA JUGA: Setelah KPAI, SAMINDO Juga Melaporkan Aisha Weddings ke Polisi

"Awalnya kami tangkap dua orang kurir, kemudian kami kembangkan dan menangkap napi dari dalam Lapas," jelas dia.

Jafriedi mengatakan, napi tersebut juga yang memesan kendaraan truk yang akan membawa ganja ke Jakarta.

BACA JUGA: Berita Duka, dr Syaiful Bahri Meninggal Dunia Setelah Positif Covid-19

Dua orang lainnya berinisial TN dan TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berperan sebagai pengantar ganjar kering dari Aceh.

"Sebelumnya ganja tersebut telah disimpan di sebuah gudang," kata Jafriedi.

Diketahui, BNNP Lampung menggagalkan pengiriman sebanyak 248,057 kg narkoba jenis ganja yang dikemas dalam 248 bungkus berwarna coklat.

Ganja kering yang berasal dari Aceh itu digagalkan saat berada di Jalan Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan pada Sabtu tanggal 6 Februari 2021 pukul 22.30 WIB.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.30 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Selain mengamankan ganja, petugas juga mengamankan bukti-bukti berupa satu unit mobil Grand Max dan lima handphone.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler