BACA JUGA: Aktivis DPD Siap Gabung Aksi 9 Desember
Demikian ditegaskan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, E.ELebih lanjut dikatakan, sebagai pemegang amanat dalam penyelenggaraan negara yang berorientasi pada hasil, sudah selayaknya pertanggungjawaban penyelenggaraan negara lebih berfokus pada pertanggung jawaban kinerja (performance acountability), yang hasilnya memberi manfaat (outcome) bagi masyarakat
BACA JUGA: KUHAP Harus Segera Direvisi
“Selain itu, peningkatan kinerja dilakukan agar pencapaian hasilnya semakin mendekati sasaran yang ditetapkan,” ujarnyaMunculnya ide penyusunan RUU ini juga didorong oleh kenyataan, bahwa akuntabilitas sebagai salah satu prinsip universal dan esensial dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, belum dapat diterapkan secara optimal.Diakuinya, upaya penerapan akuntabilitas sudah dimulai di lingkungan instansi pemerintah
BACA JUGA: Korupsi di Natuna Bikin Hakim Gelengkan Kepala
Namun, fokusnya masih tertuju pada penerapan prinsip akuntabilitas keuangan negara, yang memang telah didukung oleh sistem keuangan yang globally accepted“Tetapi prinsip akuntabilitas kinerja, yang sangat dibutuhkan dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan berorientasi pada hasil yang terukur (result oriented government) justru belum didukung oleh sistem yang mantap, dan masih perlu dikembangkan,” tambahnyaUntuk itu, diperlukan dukungan dasar hukum yang kuat, yang sama tingkatannya dengan dasar hukum yang mendukung penerapan prinsip akuntabilitas keuangan negaraDasar hukum itu tidak hanya berlaku bagi lembaga pemerintah saja, tetapi juga untuk penyelenggara negara lain, seperti legislatif, yudikatif, serta lembaga penyelenggara negara lainnyaHal ini menjadi penting, agar akuntabilitas kinerja dapat berorientasi pada hasil dan terukur, serta dapat dilaksanakan secar optimal(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota Pansus Dipaksa Kontrak Politik
Redaktur : Tim Redaksi