Aksi Bea Cukai Kepri Membekuk Penyelundup Menegangkan, Kapal Ditabrak, Terpaksa Lepas Tembakan

Senin, 26 Oktober 2020 – 21:40 WIB
Ilustrasi Kapal patroli. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, TANJUNG BALAI KARIMUN - Upaya pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera sebagai salah satu jalur lalu lintas perairan utama dilakukan Bea Cukai secara ketat dan kontinu.

Pengawasan dilakukan melalui operasi patroli laut secara mandiri, maupun terkoordinasi guna memastikan penegakan hukum dan penindakan upaya penyelundupan yang masih sering terjadi.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Impor Pisau Cukur Palsu dari China

Kali ini satuan tugas patroli laut Bea Cukai berhasil melakukan dua penindakan terhadap upaya penyelundupan rokok dan minuman keras impor ilegal. Namun operasi tersebut tidak mudah karena mendapat perlawanan dari penyelundup.

Satuan tugas patroli laut Jaring Sriwijaya 2020 yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau, Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjung Balai Karimun, dan PSO Batam, pada Selasa (22/10), menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Berakit, Bintan.

BACA JUGA: Oknum Perwira Polisi Pengkhianat Bangsa, Reza Sebut Motif Kerakusan

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Syarif Hidayat mengungkapkan, kronologi penindakan itu berawal dari kegiatan patroli yang dilakukan kapal BC 20007 di sektor perairan Batam hingga laut Natuna.

“Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki perairan Indonesia dan tiga buah high speed craft (HSC) yang akan melakukan ship to ship di perairan Berakit. Kegiatan tersebut disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan,” kata Syarif, Senin (26/10).

BACA JUGA: Dokter Reisa: Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Jauh di Atas Dunia

Kapal BC 20007 mendekati kapal target dan didapati sebuah kapal kayu dengan nama KLM Pratama yang sedang melakukan kegiatan ship to ship dengan sebuah HSC.

Operasi itu cukup menegangkan karena saat akan dihentikan oleh kapal BC 20007, KLM Pratama sempat beberapa kali menabrakkan diri ke kapal BC 20007, sehingga petugas Bea Cukai harus melepaskan beberapa kali tembakan ke udara.

Setelah akhirnya berhasil menguasai kapal KLM Pratama, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan muatan rokok tanpa pita cukai.

Selanjutnya kapal BC 20007 melakukan penegahan dan penyegelan terhadap KLM Pratama dan dibawa menuju Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut ditemukan sebanyak lebih dari 50 juta batang rokok dengan nilai perkiraan mencapai Rp 37,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 52 miliar.

Sebelumnya pada Selasa (20/10), satuan tugas patroli laut Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap sebuah HSC tanpa nama di perairan Pulau Nyamuk. Petugas pun mendapat perlawanan.

Kronologisnya, kapal berkekuatan 6 mesin Suzuki 250 PK yang diketahui membawa minuman keras impor tanpa dokumen kepabeanan memasuki wilayah Indonesia tanpa perizinan.

Penindakan kali ini dilakukan tim patroli Jaring Sriwijaya dan tim patroli dari Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dengan menggunakan tiga armada yaitu kapal patroli BC 1288, BC 1403, dan BC 1189.

Penindakan berawal dari informasi yang diperoleh Bea Cukai terkait adanya kegiatan speedboat muat dari Tanjung Sengkuang, Batam menuju Tembilahan, Riau.

Syarif mengungkapkan, penindakan dilakukan setelah jajarannya menerima informasi pada Selasa (20/10).

"Satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi,” ujar Syarif.

Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya.

Tim kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat.

“Speedboat tetap berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target,” tambah Syarif.

Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut ditemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal.

"Dari hasil pencacahan yang dilakukan petugas Bea Cukai ditemukan 363 karton berisi 5.484 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 568.482.000, dengan potensi kerugian negara yang timbul jika minuman keras ilegal tersebut beredar mencapai Rp 1.856.576.600,” ungkapnya.

Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontinyu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler