Aksi Bejat Oknum Guru Terbongkar Setelah Muridnya Cerita kepada Orang Tua, Begini Kronologinya

Rabu, 05 Juli 2023 – 20:40 WIB
Tersangka pencabulan yang merupakan oknum guru saat ditunjukkan kepadaedia di Cirebon, Jawa Barat, Rabu (5/7/2023). Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, CIREBON - Aksi pencabulan yang dilakukan seorang oknum guru di Cirebon Kota, Jawa Barat berinisial TH, 26, terhadap anak didiknya akhirnya terungkap.

Kasus pencabulan anak di bawah umur itu terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya.

BACA JUGA: Mario Dandy jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Ini Ancaman Hukumannya

"Tersangka merupakan guru korban, dan sudah kami tangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu di Cirebon, Rabu.

Akibat perbuatannya oknum guru yang sudah beristri itu terancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA: Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun

Arik mengatakan oknum guru sekolah dasar itu melakukan aksi bejatnya pada tanggal 25 Mei 2023, di salah satu penginapan yang berada di Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

Menurutnya pada hari itu, tersangka mengajak korban bertemu di salah satu tempat melalui pesan whatsapp, kemudian tersangka sempat singgah di salah satu minimarket yang berada di daerah itu untuk membeli minum.

BACA JUGA: Tujuh Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Gorontalo Ditangkap Polisi, Lihat

Selanjutnya kata Arik, tersangka membawa ke salah satu penginapan dan melakukan aksi cabulnya kepada korban pada siang hari, tersangka juga sempat mengancam agar korban tidak memberi tahu kepada siapa pun.

"Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah tapi, ibu korban curiga karena korban diam setelah sampai di rumah, hingga akhirnya mengakui telah dilakukan tindakan cabul oleh oknum gurunya," tuturnya.

Arik mengatakan kasus tersangka sempat mengelak atas perbuatannya itu, akan tetapi setelah petugas memperlihatkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, chat pelaku dan korban, serta hasil visum, tersangka baru mengakui perbuatannya.

"Tersangka mengelak, tapi setelah kami menunjukkan sejumlah barang bukti, tersangka langsung mengakui," ujarnya.

Tersangka ditangkap setelah petugas memiliki sejumlah barang bukti yang kuat, dan di tangkap pada awal bulan Juli 2023.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler