jpnn.com, KALTARA - Polisi masih mendalami tindak pencabulan yang dilakukan pemuda berinisial RD terhadap puluhan santri di sebuah pondok pesantren di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Predator anak laki-laki tersebut, kini ditahan di sel tahanan Polsek Tarakan Utara.
BACA JUGA: Lewat Cara ini Pupuk Indonesia Dukung Pengembangan Wilayah 3T
Sebagaimana diketahui, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Tarakan membeberkan jumlah santri yang dicabuli RD sejak 2016 silam. Totalnya ada 48 anak laki-laki.
Jumlah korban pencabulan RD ini bertambah, setelah DP3A Kota Tarakan melakukan tracing terhadap 200 santri di Ponpes yang barada di Kecamatan Tarakan Utara tersebut.
BACA JUGA: 7 Fakta Mbak DA Diperkosa Oknum Satpol PP di Ruang Karaoke, CCTV Merekam Jelas
Kapolsek Tarakan Utara AKP Kistaya mengatakan korban yang sudah dimintai keterangan penyidik ada lima santri. Korban lainnya memilih tidak melapor ke polisi diduga takut karena malu.
"Yang jelas, hanya lima korban saja yang berani melapor dan sudah kami mintai keterangannya," ungkap AKP Kistaya saat dihubungi JPNN.com, Rabu (30/3).
BACA JUGA: Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke
Tersangka yang diduga penyuka sesama jenis itu mengaku kepada penyidik, telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak laki-laki sejak 2016 silam.
"Pelaku mengaku banyak melakukan pelecehan seksual, pertama kali 2016 lalu. Pelaku sendiri tidak tahu sudah berapa anak yang sudah dia dicabuli," terangnya.
Selain itu, RD mengaku selalu melakukan tindak pencabulan ketika para santri sedang tertidur. "Pelaku menindih korban. Lalu memasukkan tangannya kedalam celana korban, dilakukan saat santri sedang tidur di asrama ponpes," sambungnya.
Kasus pelecehan ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tidak mengenakan itu ke Polsek Tarakan Utara.
Seusai menerima laporan, pelaku ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya.
"Kita amankan pelaku pada Selasa 8 Maret 2022 lalu," tutupnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV menunjukkan perbuatan cabul pelaku terhadap korbannya yang sedang tertidur di salah satu ruangan Ponpes tersebut.
"Rekaman CCTV ini menunjukkan saat pelaku melakukan pelecehan ke beberapa santri yang sedang tidur. Dia datangi korbannya satu persatu," terang Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia saat dihubungi JPNN.com.
AKBP Taufik menghimbau seluruh orang tua santri untuk mau melaporkan apabila anaknya menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan RD. "Kami menghimbau kepada para orang tua santri untuk melaporkan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku," tandasnya.
RD yang telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Tarakan dijerat polisi pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Oknum Satpol PP Surabaya Menggagahi Mbak DA di Tempat Karaoke, Terekam CCTV
Redaktur : Friederich
Reporter : Arditya Abdul Aziz