Aksi Demo BEM SI di Istana Negara Dikawal 1.231 Personel Gabungan

Senin, 22 Juli 2024 – 09:03 WIB
Polisi (Ilustrasi). Foto Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian mengerahkan sebanyak 1.231 personel gabungan untuk mengawal aksi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dan beberapa aliansi di Kawasan Patung Kuda hingga Istana Negara, ?????Jakarta Pusat. 

"Dalam rangka pengamanan unjuk rasa, kami melibatkan 1.231 personel gabungan di Kawasan Patung Kuda sampai Kawasan Istana Negara," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (22/7).

Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait. Personel ditempatkan di sejumlah lokasi aksi.

Susatyo mengatakan untuk rekayasa lalu lintas bersifat situasional dan tergantung kondisi di lapangan. Jika eskalasi meningkatkan di Patung Kuda, maka pengalihan arus lalu lintas akan diberlakukan.

"Diimbau untuk masyarakat yang akan melintas di Jalan Merdeka Barat agar mencari jalan alternatif lainnya dikarenakan akan ada aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda," ujar Susatyo.

Selain itu, Susatyo mengingatkan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan selalu bertindak persuasif, tidak memprovokasi dan terprovokasi, mengedepankan negosiasi, pelayanan yang humanis serta menjaga keamanan dan keselamatan.

Personel juga tidak ada yang membawa senjata dan tetap menghargai massa aksi yang akan menyampaikan pendapatnya.

Susatyo juga mengimbau kepada para koordinator lapangan (korlap) dan orator untuk melakukan orasi dengan santun, tidak memprovokasi massa, tetap damai, tidak memaksakan kehendak, tidak anarkistis dan tidak merusak fasilitas umum.

BACA JUGA: Tolak Politisasi Kampus, Aliansi BEM Se-Jakarta Raya Keluarkan 5 Poin Pernyataan Sikap

Selain itu tetap menghormati dan menghargai pengguna jalan yang lain yang akan melintas di bundaran Patung Kuda Monas dan beberapa lokasi lain.

"Siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyampaian Pendapat hak setiap warga negara, tentunya harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya sehingga aturan dalam undang-undang tersebut harap dipatuhi," kata Susatyo. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Prodewa dan BEM UI Ajak Masyarakat Tolak RUU Polri, Ini Alasannya

BACA JUGA: BEM FKIP UMS: Mahasiswi Korban Dosen Mesum Juga Alami Pelecehan Verbal

BACA ARTIKEL LAINNYA... BEM Nusantara Berkomitmen Menjaga Pemilu Berintegritas


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler