jpnn.com, JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) membeberkan kronologi terungkapnya kasus dosen mesum.
Korban mengaku mengalami tindak pelecehan seksual secara verbal dan fisik.
BACA JUGA: Dosen Diduga Mesum kepada Mahasiswi, Rektorat UMS Merespons Begini
Gubernur Mahasiswa BEM FKIP UMS Andika Eldyansyah mengatakan jika pihaknya mengetahui kabar tersebut dari akun Instagram @dpn.ums. Pihak BEM kemudian mencoba menghubungi korban.
"Kami dari BEM mencoba berkolaborasi dan bekerja sama menindaklanjuti kasus tersebut. Kami coba usahakan dan kami coba hubungi dari teman korban karena kami belum tahu siapa korbannya," ujarnya saat diwawancarai, Selasa (9/7).
BACA JUGA: Mahasiswi Mau Bimbingan Skripsi, Sang Dosen Malah Melakukan Tindakan Tak Terpuji, Viral
Pada Sabtu (6/7) pihak BEM berhasil menemui korban dan melakukan wawancara. Menurut El (sapaan akrabnya), korban melaporkan hal tersebut ke admin @dpn.ums karena bingung.
"Korban waktu itu bingung, kalau semisal ada kasus ini larinya ke siapa? Karena kan lembaga yang menaungi kasus ini itu korban masih bingung larinya ke mana," jelas dia.
BACA JUGA: Forum Dosen Universitas Az-Zahra Pastikan Sufmi Dasco Pernah Mengajar
Berdasarkan hasil wawancara dengan korban, El mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, korban berkirim pesan WA ke dosen mesum untuk bimbingan skripsi. Si dosen kemudian meminta agar korban datang ke rumahnya.
Dia melanjutkan bahwa korban selain mengalami tindak pelecehan fisik juga mengalami tindak pelecehan verbal.
"Korban sendiri kalau secara fisik baru-baru ini. Cuma sering secara verbal. Jadi kaya tanya-tanya gitu. Ketika kemarin yang lumayan berlebihan karena ada kata-kata yang tidak pantas dipublikasikan," kata dia.
El menegaskan bahwa pihaknya menolak keras kejadian yang sama. Selain itu, BEM FKIP UMS akan memberikan ruang aman bagi korban serta membantu kepentingan korban.
"Korban sudah melayangkan tuntutan. Tuntutan yang ada, sementara ada tiga. Tidak ada kenaikan jabatan, potongan jam mengajar dan pencabutan wewenang untuk membimbing," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, terduga dosen mesum telah dijatuhi sanksi oleh pihak kampus. Wakil Rektor IV, UMS Prof. EM. Sutrisna mengungkapkan bahwa untuk sementara terduga dosen mesum tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi.
"Jadi mahasiswa tidak perlu takut karena nanti akan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak akan diuji oleh dosen itu," katanya. (mcr21/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romensy Augustino