Aksi GNPF Diklaim Bebas dari Dana Narkoba dan Terorisme

Kamis, 09 Februari 2017 – 21:51 WIB
Salat Jumat berjamaah di Monas yang merupakan bagian dari aksi 212, Jumat (2/12) lalu. Foto: dok jpnn

jpnn.com - jpnn.com - ‎Kuasa hukum Ustaz Bachtiar Nasir (UBN), Kapitra Ampera mengungkapkan keheranannya terkait kasus yang menimpa sang klien.

Dana sumbangan umat untuk membela Islam dalam aksi 411 dan 212 dicari-cari sumber kesalahannya.

BACA JUGA: Mabes Polri Bantah Kriminalisasi Pimpinan GNPF

Padahal, dalam aksi itu masyarakat dengan sukarela memberikan sumbangan karena ingin membela agama.

"Coba tanya PPATK ada tidak dana koruptor, bandar narkoba, teroris, Pak Jokowi, Pak JK yang masuk untuk aksi bela Islam. Dananya benar-benar dari umat, ada bahkanya yang menyumbang Rp 10 ribu karena begitu semangatnya membela Islam,"‎ kata Kapitra kepada JPNN, Kamis (9/2).

BACA JUGA: Polri Pastikan Ada Pentolan GNPF-MUI Bertindak Kriminal

Yang tidak dimengerti UBN dan kuasa hukumnya, polisi menyebutkan ada penyelewenangan dana untuk kepentingan pribadi.

Padahal bisa dilihat, baik aksi 411 maupun 212, skalanya justru lebih besar dari yang direncanakan semula.

BACA JUGA: Cegah Peserta Aksi 112 Terjebak Massa Kampanye Pilkada

"Pemerintah dan aparat jangan tanya kenapa GNPF MUI bisa menggalang massa jutaan orang. Itu karena umat merasa terpanggil dan ingin menegakkan keadilan. Intinya, pemerintah dan aparat bekerjalah dengan baik kepada rakyat. Bukan rakyat yang bekerja dan melayani pemerintah serta aparat," tegasnya.

Sebelumnya, ‎Bareskrim Polri telah mengidentifikasi penyimpangan dana yang digalang dari masyarakat untuk membiayai Aksi 212 dan 411.

Temuan penyidik Bareskrim menunjukkan adanya dana publik melalui Yayasan Justice For All yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

"Kami tahu ada penghimpunan dana dari umat. Nah, kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu. Ini kami sedang proses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Agung Setya, Rabu (8/2).

Dalam kasus itu, Bareskrim mencurigai adanya penyimpangan untuk menguntungkan individu atau kelompok.

Menurut Agung, dugaan penyimpangan dana yang kini diusut Bareskrim itu bukan berdasar delik aduan.

Bareskrim justru menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK). (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alangkah Senangnya Habib Rizieq Bertemu Wiranto Lagi


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler