Mabes Polri Bantah Kriminalisasi Pimpinan GNPF

Kamis, 09 Februari 2017 – 20:57 WIB
Brigjen Rikwanto. Foto: dok/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto membantah kriminalisasi pimpinan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Bachtiar Nasir.

Menurutnya, proses hukum terhadap pimpinan GNPF-MUI, murni berdasarkan laporan masyarakat dan temuan dugaan tindak pidana.

BACA JUGA: Polri Pastikan Ada Pentolan GNPF-MUI Bertindak Kriminal

“Ada pelapor, ada bukti, saksi, keterangan ahli, dan dikatakan laporan tersebut memang pasal yang ditujukan. Konstruksi hukumnya masuk, itu proses rangkaian hukum yang memang terkena pada seseoran yang dilaporkan,” kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Begitupun dengan kasus dugaan penyimpangan dana umat pada Aksi 212 dan 411 yang dikelola Yayasan Justice For All. Dijelaskan Rikwanto, pihaknya berangkat dari informasi masyarakat.

BACA JUGA: Alangkah Senangnya Habib Rizieq Bertemu Wiranto Lagi

“Iya. Diduga penyalahgunaan masalah pengumpulan dana dikaitkan dengan rekening yayasan,” ujar Rikwanto.

Saat ditanya bagaimana proses penyimpangan dana umat, Rikwanto merahasiakannya. Namun, dia memastikan, setiap saksi yang dipanggil merupakan pihak yang mengelola dana tersebut.

BACA JUGA: Aneh, Bareskrim Persoalkan Dana Umat di Aksi Bela Islam

“Makanya, penggunaannya seperti apa kami konfirmasikan ke pihak yang dipanggil,” jelas dia.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah memanggil Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir, tapi ia mangkir pada Rabu (8/2) kemarin. Ketua Bidang Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera menyatakan, Bachtiar tidak terlibat dalam pengelolaan dana dan bukan anggota di Yayasan Justice For All.(Mg4/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Punya Bukti Petinggi GNPF-MUI Tilap Dana Umat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler