Aksi HS Terbilang Nekat, Tabrak Gerbang Polres dan Merebut Senjata Petugas

Selasa, 22 September 2020 – 14:05 WIB
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan kasus emak-emak menggunting bendera Merah Putih. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Aksi seorang pria berinisial HS (42) terbilang nekat. Dia menabrak pagar gerbang Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat menggunakan sebuah mobil hingga mengalami kerusakan.

Saat ini, HS telah diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Video Call Begituan Oknum Dewan Bikin Heboh, Polisi Bongkar Pelakunya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menjelaskan bahwa pelaku menabrakkan mobil minibus yang dikemudikannya pada Senin (21/9) dini hari.

"Yang bersangkutan membunyikan klakson dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menabrak water barrier yang ada di penjagaan Polres Tasikmalaya Kota. Kemudian langsung menerobos ke dalam," kata Erdi di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (22/9).

BACA JUGA: Prof Keri Ungkap Jumlah Apoteker Terpapar Covid-19 Secara Nasional

Diduga, HS melakukan aksi nekatnya itu karena tidak terima toko minuman kerasnya dirazia Satuan Sabhara Polres Tasikmalaya Kota.

Menurut Erdi, HS sebelumnya terjaring tindak pidana ringan (Tipiring) dan seluruh botol mirasnya disita oleh kepolisian.

BACA JUGA: Jenderal Gatot Nurmantyo Menyampaikan Pernyataan Mengejutkan

Erdi memastikan bahwa pelaku tidak memiliki masalah psikologi atau gangguan jiwa. Kasus ini murni perbuatan pidana.

"Mungkin karena banyak barang dagangannya disita, yang bersangkutan agak depresi sedikit dan melakukan penerobosan ke Polres Tasikmalaya Kota. Sekarang sudah dilakukan penahanan," lanjut Erdi.
 
Atas aksi nekatnya itu, HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai pasal pengrusakan, penganiayaan petugas, dan pasal melawan kepada petugas.
 
Apalagi setelah menerobos masuk ke dalam Polres Tasikmalaya Kota, kata Erdi, pelaku HS sempat merebut senjata yang dikuasai oleh petugas penjagaan gerbang hingga anggota itu mengalami luka-luka ringan.
 
"Pasal yang diterapkan oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota, yaitu Pasal 356, kemudian Pasal 213 kemudian yang terakhir adalah Pasal 406 (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Erdi.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler