jpnn.com, TANGERANG - Tim dari Polsek Kresek, Polresta Tangerang, Banten mengamankan pelaku pencuri handphone (HP) berinisial JYD (26) yang beraksi menggunakan senjata jenis airsoft gun untuk menakuti korbannya.
JYD ditangkap warga saat melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah, di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Minggu (30/5).
BACA JUGA: Coba Cara Baru Menyembunyikan Sabu-sabu dalam Cabai, Tertangkap juga, Rasain!
Tersangka sendiri merupakan warga Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
"JYD mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, di Tangerang, Selasa (1/6).
BACA JUGA: Kapitra: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Perlu Meladeni Komnas HAM
Peristiwa pencurian itu terungkap setelah korban melihat pelaku keluar dari rumahnya.
Korban kemudian segera memeriksa rumah dan mengetahui HP-nya telah hilang.
BACA JUGA: Ketum PP Muhammadiyah Angkat Bicara soal TWK Pegawai KPK, Simak
Selanjutnya, korban bersama salah seorang warga yang ada di sekitar rumahnya melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian itu.
"Setelah ditangkap, tersangka mengaku sedang mencari ayam. Tetapi korban kemudian memeriksa badan tersangka dan mendapati handphone milik korban dan sebuah obeng di dalam tas pelaku" kata Wahyu.
Selain itu, dari penggeledahan terhadap JYD juga ditemukan sebuah senjata jenis airsoft gun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas polsek terdekat.
Wahyu mengatakan bakal mendalami kasus pencurian tersebut, terutama terkait kepemilikan senjata airsoft gun dan asal usulnya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata airsoft gun, dan tersangka ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Wahyu. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam