jpnn.com, SURABAYA - Jajaran Reskrim Polsek Gayungan, Surabaya, meringkus komplotan tante-tante plus wanita muda diduga spesialis mencopet di mal.
Mereka adalah DP, 40, warga Jalan Jalan Darmo Permai Utara 10/28; Suh, 42, warga Jalan Suko Manunggal 5/35; DE, 52, warga Jalan Wisma Tengger XVI/18, Surabaya dan, RS, 23, warga Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
BACA JUGA: RD Melawan, Lemparkan Kursi ke Arah Polisi
Kanit Reskrim Polsek Gayungan Iptu Philips R Lopung mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap setelah beraksi di City Of Tomorrow (Cito) Mall Surabaya.
Saat itu empat perempuan datang dan menuju gerai baju di Matahari Department store. Setelah berputar-putar mencari sasaran akhirnya menemukannya.
BACA JUGA: Kawan Pemerkosa Bawa Pacar Korban ke Kantor Polisi
Keempat pelaku berbagai tugas untuk mengambil handphone (HP) milik Edy Kurniawan, warga Sidoarjo yang saat itu memilih baju dan menaruh HP di tas yang terbuka.
"Setianah dan Dian sebagai pengelabuh saat korban memilih baju. Sementara Diana Palupi sebagai eksekutor," ujar Philips saat ditemui Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Senin (5/3).
BACA JUGA: Akankah Tio Pakusadewo Direhabilitasi?
Philips menjelaskan, cara kerja mereka dengan cara mendekati korban dan menarik perhatian dengan mencari baju.
Setelah korban lengah, DP mengambil HP korban lalu dioper ke tangan Suh. Selepas beraksi pelaku menjauh dari korban dan bermaksud keluar.
"Korban baru tahu HP-nya hilang setelah selesai makan di dalam mal. Kemudian langsung melapor ke sekuriti," ungkapnya.
Menindaklanjuti pengaduan itu, sekuriti menghubungi Tim Anti Bandit Polsek Gayungan. Setelah memeriksa CCTV dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, akhirnya polisi berhasil membekuk para pelaku saat akan keluar area mall.
"Keempatnya langsung kami amankan beserta barang bukti. Mereka mengaku sudah dua hari akan beraksi di Cito," ujarnya.
Philips menyebutkan, untuk hari pertama para pelaku tidak mendapatkan apa-apa. Selain di Cito, pelaku mengaku juga pernah beraksi di Royal Plaza Surabaya, namun juga gagal mendapatkan barang curian.
"Sementara pengakuannya barang akan digunakan sendiri. Dan kami duga ini adalah sindikat, tapi masih kami kembangkan," tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdapat satu buah HP merk LG warna hitam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kini dititipkan di tahanan Mapolrestabes Surabaya.
"Tersangka kami jerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara," tandasnya.(rus/no)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Fakta Seputar Penangkapan Tio Pakusadewo
Redaktur & Reporter : Soetomo